Pilpres 2024

Apresiasi Putusan MKMK, TPN Ganjar-Mahfud Berharap Jangan Ada Lagi 'Cawe-cawe' Injak Konstitusi

Putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

Sebab skandal etika hakim MK memicu krisis demokrasi di Indonesia. Dalam beberapa Minggu ini awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia.

"Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," ucap Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, di konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Ini Beda Respons Gibran, Cak Imin, dan Mahfud MD Terkait Pencopotan Ketua MK Anwar Usman

"MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK," kata Arsjad.

Namun sayangnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim MK meski tidak diperbolehkan memeriksa pemilu dan pilpres dan pilkada. 

"Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023," kata Arsjad.

Meski begitu, Arsjad mengapresiasi putusan MKMK yang telah memulihkan trust ke MK. 

Baca juga: Anwar Usman Masih Jadi Hakim MK, Kubu Ganjar Khawatir Ipar Jokowi Itu Masih Akan Cawe-cawe

"Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia," kata dia.

Menurut Arsjad, para hakim konstitusi yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memutus perkara dan menegakan keadilan, pada kenyataannya sudah melanggar sumpah mereka dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. 

"Kami memahami bahwa putusan MK tentang batas usia cawapres sudah final. Tapi, harus diakui bahwa dengan keputusan ini, wibawa MK kemarin sudah runtuh," kata Arsjad.

Arsjad mengatakan, skandal pelanggaran etika para hakim MK harus menjadi pelajaran untuk membangun kembali kepercayaan (trust) MK ke depan. Terutama untuk memastikan Pemilu yang akan datang akan berjalan dengan jujur dan adil.

Dia menuturkan skandal pelanggaran etika para hakim MK telah memicu krisis demokrasi dan harus diakui kalau demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga: Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Masih Tetap jadi Hakim Konstitusi

"Mari bersama-sama ke depan jadikan Pemilu yang adil. Memastikan bahwa suara rakyalah yang jadi raja. Kemarin kami akui suasananya gelap. Paling tidak sedikitnya sekarang ada sinar-sinar sedikit nasib demokrasi," kata Arsjad.

Arsjad mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud mengharapkan tidak ada lagi cawe-cawe yang merusakan konstitusi dan merusak demokrasi.

"Kami mengharapkan semua bisa jaga demokrasi dan konstitusi. Kami juga harapkan teman-teman di MK bisa menjaga karena ini penting buat demokrasi bangsa Indonesia," jelas Arsjad.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved