Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Masih Tetap jadi Hakim Konstitusi

Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Masih Tetap jadi Hakim Konstitusi

Editor: Joanita Ary
Yulianto/Warta Kota
Hakim Ketua merangkap Anggota Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Tetapi meskipun Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, nyatanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai Hakim MK.

Berawal dari adanya amar putusan, Jimly mengatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Selanjutnya MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Ketua MKMK

Disamping itu MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah," ujar Jimly.

Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved