Berita Nasional
Terbaru, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dinyatakan Kembali Melanggar Kode Etik
Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanggar kode etik dan perilaku hakim.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Untuk kedua kalinya Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tepatnya kode etik yang tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Sosok 8 Hakim Konstitusi yang Akan Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024, Minus Anwar Usman
Ada dua pelanggaran etik yang diperbuat ipar Presiden Joko Widodo ini.
Pertama, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman seusai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
Kedua, MKMK menyoroti gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK penggantinya, Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Anwar Usman ke PTUN tersebut juga menunjukkan bahwa ia tak mau menerima putusan MKMK sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota MKMK Yuliandri dalam persidangan pada Kamis (28/3/2024).
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik."
Baca juga: Sidang Gugatan Pilpres, Hotman Paris: Mereka Banyak Ngoceh, Jawab Cukup 1 Kalimat Saja
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," ungkap Yuliandri.
Bagi MKMK sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
Untuk itu sikap Anwar Usman yang menyampaikan bantahan itu dinilai MKMK sebagai bentuk pelanggaran etik baru.
Kemudian sikap Anwar Usman yang menggugat putusan MKMK atas pelanggaran etiknya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra MK.
| Harga Tiket Pesawat Naik, Penumpang Diprediksi Turun hingga 15 Persen |
|
|---|
| Ceramah Picu Polemik, Jusuf Kalla Dilaporkan 19 Organisasi ke Polisi |
|
|---|
| Kakorlantas Dorong Generasi Muda Jauhi Tawuran Lewat Kejurnas Tinju |
|
|---|
| Muannas Alaidi Apresiasi Kapolri, Penindakan Narkoba Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda |
|
|---|
| Penumpang PSO KAI Naik 13,9 Persen pada Triwulan I 2026, Tembus 4,6 Juta Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Blak-blakan-Anwar-Usman-Mengaku-Jadi-Sasaran-Fitnah.jpg)