Pilpres 2024

Relawan Ganjarist Kecewa dengan Putusan Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Masih Jadi Hakim MK

Relawan Ganjarist mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Ketua Relawan Ganjar Pranowo atau Ganjarist, Kris Tjantra di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada (4/9/2023). Relawan Ganjarist mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat

Ketua Umum Relawan Ganjarist, Kris Tjantra mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK.

Harusnya, kata Kris, sidang putusan MKMK ini bisa memberikan sanksi kepada Anwar Usman dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi atau diberhentikan permanen sebagai Hakim MK.

"Kami melihat bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dan seharusnya mundur secara legowo karena telah mencoreng lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi," kata Kris saat dikonfirmasi WartaKotalive.com, Selasa.

Ia pun meminta MK untuk berbenah secara internal agar mendapatkan kembali kepercayaan publik setelah memutus gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah melalui pemilihan umum.

Baca juga: Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut

Kris juga menilai, sejak mengabulkan uji materil batas usia capres-cawapres dengan syarat pernah menjadi kepala daerah, MK menjadi sorotan publik.

"Jika memang ada kedekatan pada saat memimpin sidang, seharusnya mengundurkan diri demi menyelamatkan lembaga yang kami hormati ini," jelasnya.

Kris berharap, MK bisa menempatkan diri secara netral selama Pemilu 2024 dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

"Sehingga, proses pemilihan presiden nanti bisa berjalan secara damai dan tidak menjadi gaduh seperti saat ini," ungkapnya. 

Seperti diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. 

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved