Pilpres 2024
Relawan Ganjarist Kecewa dengan Putusan Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Masih Jadi Hakim MK
Relawan Ganjarist mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat
Ketua Umum Relawan Ganjarist, Kris Tjantra mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK.
Harusnya, kata Kris, sidang putusan MKMK ini bisa memberikan sanksi kepada Anwar Usman dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi atau diberhentikan permanen sebagai Hakim MK.
"Kami melihat bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dan seharusnya mundur secara legowo karena telah mencoreng lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi," kata Kris saat dikonfirmasi WartaKotalive.com, Selasa.
Ia pun meminta MK untuk berbenah secara internal agar mendapatkan kembali kepercayaan publik setelah memutus gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah melalui pemilihan umum.
Baca juga: Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut
Kris juga menilai, sejak mengabulkan uji materil batas usia capres-cawapres dengan syarat pernah menjadi kepala daerah, MK menjadi sorotan publik.
"Jika memang ada kedekatan pada saat memimpin sidang, seharusnya mengundurkan diri demi menyelamatkan lembaga yang kami hormati ini," jelasnya.
Kris berharap, MK bisa menempatkan diri secara netral selama Pemilu 2024 dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Sehingga, proses pemilihan presiden nanti bisa berjalan secara damai dan tidak menjadi gaduh seperti saat ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98
Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.