Pilpres 2024

Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut

Gibran menanggapi putusan MKMK yang memberhentikan pamannya Usman Anwar dari Ketua MK

|
Kompas TV
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres. Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Menanggapi putusan MKMK ini, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti saja putusan itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres.

Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Menanggapi putusan MKMK ini, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti saja putusan itu.

Apalagi putusan MKMK itu sama sekali tidak membatalkan putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Gibran enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres, karena ia bisa dianggap cawapres berdasar hasil putusan hakim MK yang melanggar kode etik berat.

Baca juga: Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Tidak Ubah Putusan yang Loloskan Gibran

"Makasih, keputusannya, saya ngikut saja," singkat Gibran

Seperti diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. 

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Baca juga: Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Tidak Ubah Putusan yang Loloskan Gibran

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved