Pilpres 2024

Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Tidak Ubah Putusan yang Loloskan Gibran

MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan jadi Ketua MK

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK. Tapi putusan MK yang loloskan Gibran tidak dibatalkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.

Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Sidang Kode Etik, Massa Aksi Unjuk Rasa Pilih Bubarkan Diri dari Patung Kuda

Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Artinya putusan MK yang meloloskan Gibran bisa menjadi cawapres tetap berlaku dan tidak mengubah pendaftaran Gibran sebagi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK.

"Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK," kata Wahiduddin.

Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved