Pilpres 2024

Relawan Ganjarist Kecewa dengan Putusan Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Masih Jadi Hakim MK

Relawan Ganjarist mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Ketua Relawan Ganjar Pranowo atau Ganjarist, Kris Tjantra di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada (4/9/2023). Relawan Ganjarist mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK. 

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.

Baca juga: Terbukti Gibran Maju Pilpres Hasil Pelanggaran Etik MK, Kubu Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres

Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Artinya putusan MK yang meloloskan Gibran bisa menjadi cawapres tetap berlaku dan tidak mengubah pendaftaran Gibran sebagi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK.

"Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK," kata Wahiduddin.

Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved