Pilpres 2024

Terbukti Gibran Maju Pilpres Hasil Pelanggaran Etik MK, Kubu Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres

Kubu Anies Baswedan tantang Prabowo ganti cawapres karena majunya Gibran berdasar putusan MK yang hakimnya lakukan pelanggaran kode etik

Tim Prabowo-Gibran
Surya Tjandra menantang bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk mengganti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres). Sebab Gibran maju menjadi cawapres berdasar hasil putusan MK yang melakukan pealanggaran kode etik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres.

Bahkan dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Ini berarti majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto berdasarkan hasil putusan Hakim MK yang melakukan pelanggaran kode etik.

Karena hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk mengganti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Sebab Gibran maju menjadi cawapres berdasar hasil putusan MK yang melakukan pealanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut

MKMK pun memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar sebagai Ketua MK. 

“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya pada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Ia menganggap, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” tutur dia.

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK,” kata dia lagi.  

Baca juga: Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut

Terakhir, dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan uji materi usia capres-cawapres.

“Semoga (putusan MKMK) bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Berhentikan Anwar Usman, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved