Pilpres 2024
Anwar Usman Akui Bisa Pilih untuk Tidak Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Anwar Usman membeberkan konflik kepentingan dalam memutus perkara yang pernah dialami di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
"Bisa juga dia memperngaruhi, saya yakin Anwar Usman ini bisa mempengaruhi," ungkapnya. (*)
Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK
Sementara itu, Bakal Cawapres Mahfud MD buka suara terkait pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Mahfud MD mengapresiasi putusan sidang kode etik MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Meski demikian, Mahfud MD bersyukur Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim MK, melainkan hanya dicopot dari jabatan pimpinan.
Menurut Mahfud MD, putusan sidang etik MKMK tersebut di luar ekspektasinya.
Mahfud MD mengira, sanksi terberat Anwar Usman hanya skorsing maksimal enam bulan.
Namun ternyata Dewan MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Lalu, Anwar Usman juga dilarang mengikuti persidangan sengketa Pemilu dan Pilkada.
Oleh karena itu, Mahfud MD bersyukur dengan putusan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi
“Tapi ternyata dicopot dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus berani,” terang Mahfud MD.
Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman.
Sebab kata Mahfud MD, apabila Anwar Usman dipecat maka ada kemungkinan ipar Presiden Jokowi itu mengajukan banding.
Belum lagi kata Mahfud MD, saat banding hakim yang ditunjuk ternyata masuk angin.
Maka bisa jadi Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK apabila bandingnya diterima.
“Jadi kalau dicopot dari jabatan ketua kan dia tidak bisa banding. Sudah selesai. Jadi, keputusan itu bagus,” beber Mahfud MD.
Baca juga: Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hal yang berbeda disampaikan pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana.
Denny mengaku kurang puas dengan keputusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pasalnya kata Denny Indrayana, Ketua MK Anwar Usman seharusnya bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua melainkan dicopot dari jabatan hakim MK.
Hal itu diungkapkan Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com pada Rabu (8/11/2023) atau sehari setelah putusan sidang kode etik MKMK.
Pengamat hukum tata negara itu menghormati putusan sidang kode etik MKMK.
Namun di satu sisi, Denny Indrayana juga mengaku menyesali putusan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Hanya Ada Dua Hakim yang Layak Pimpimpin MK, Arief Hidayat dan Saldi Isra
"Saya dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama juga menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," jelas Denny. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
MK (Mahkamah Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahfud MD
Anwar Usman
Denny Indrayana
Jimly Asshiddiqie
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.