Pilpres 2024
Anwar Usman Akui Bisa Pilih untuk Tidak Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Anwar Usman membeberkan konflik kepentingan dalam memutus perkara yang pernah dialami di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Kemudian, dipercaya menjadi hakim MK pada 2011.
Anwar mengaku, selama dirinya menjalani profesi hakim tidak pernah melakukan perbuatan tercela ataupun mencoreng nama institusi.
"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).
Anwar berujar bahwa dirinya sudah mencium unsur politik di dalamnya, ketika menangani perkara PUU Pemilu khususnya batas usia Capres dan Cawapres beberapa waktu lalu.
Namun, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari jkim karier, ia tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK Sehingga Tidak Bisa Lakukan Banding
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan, bahwa, jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya, dia sedang menghukum dirinya sendiri," ujar Anwar.
Oleh karena itu, pengadilan tertinggi saat memutus perkara tersebut adalah pengadilan hari nurani.
Anwar pun tidak pernah takut dengan tekanan dan intervensi dari siapapun selama memutus perkara yang sedang ditanganinya.
"Sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," jelas Anwar.
Selain itu, Anwar mengaku sudah mengetahui rencana politisasi dan pelengseran dirinya dari jabatannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gantikan Anwar Usman, Sosok Saldi Isra Pegiat Antikorupsi yang Didorong Mahfud MD Jadi Hakim MK
Namun, Anwar mengaku masih menjalankan dan kewajibannya sebagai Ketua MK saat itu yakni membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," kata Anwar.
Meski dirinya yang membentuk MK untuk mengadili pelanggaran etik, tapi MKMK justru yang telah melanggar peradilan etik.
Seharusnya, proses sidang etik yang berlangsung Selasa (8/11/2023) kemarin berlangsung tertutup, tapi malah terbuka untuk umum.
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," kata Anwar.
Pilpres 2024
MK (Mahkamah Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahfud MD
Anwar Usman
Denny Indrayana
Jimly Asshiddiqie
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.