Kasus Narkoba

Parkiran Kantor Desa Jadi Tempat Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Aparat Desa di Karawang

Polisi menyebut bahwa penangkapan dilakukannya bukan di dalam kantor desa, melainkan di area parkir kantor desa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba jenis Sabu 

Laporan Wartawan Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap oknum aparat desa di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (6/11/2023).

Selain oknum aparat desa, polisi menangkap satu pelaku lainnya ditempat yang sama.

"Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu (6/11/2023) sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib)," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin pada Senin (6/11/2023).

Arif mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir Narkoba, Polisi Tangkap Saat Antarkan 413 Gram Sabu

Penangkapan dilakukannya bukan di dalam kantor desa, melainkan di area parkir kantor desa.

Saat dilakukan penangkapan, polisi melihat sekumpulan orang di area parkir.

Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu orang insial W sempat melakukan perlawanan karena ketakutan.

Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.

"Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar sebelumnya sudah mengkonsumsi," beber dia.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang lainnya. Didapati pelaku lain insial I, berdasarkan hasil pemerikaaan riwayat chat di ponselnya.

Baca juga: Pos Keamanan di Ciracas Dirusak Dua Pemuda, Diduga Balas Dendam Terkait Kasus Narkoba

"Jadi salah satu tersangka ini pernah komsumsi dan hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil  tes urine positif dan chat pesanan," jelasnya.

Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Maka akan di lakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu di Kampung Ambon, AKBP Panjiyoga: Kami Tunggu Informasi Senyap Berikutnya

Arief menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada mereka.

Juga melakukan pencarian barang bukti lain atas penangkapan tersebut.

"Kita tidak melakukan police line, karena lokasi penangkapan bukan suatu ruangan ataupun di tempat. Kalau masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, mungkin kita bisa lakukan itu," tambahnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved