Berita Kriminal

Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir Narkoba, Polisi Tangkap Saat Antarkan 413 Gram Sabu

Saat digeledah, David mengaku mendapati enam klip plastiknya bening berisi sabu yang disimpan dalam paper bag, dan disembunyikan di balik jok motornya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
ILUSTRASI Sabu dan ekstasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua ibu rumah tangga berinisial SN (21) dan TI (35), diciduk Polsek Pasar Minggu, usai keduanya nekat jadi kurir narkoba jenis sabu.

Diketahui, keduanya ditangkap polisi saat tengah berboncengan dan hendak mengantarkan barang haram itu, pada Minggu (29/10/2023), sekira pukul 21.00 WIB.

Hal itu diungkap Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"TKP penangkapan di sebelah lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan," ujar dia kepada wartawan.

David menuturkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, seberat 413 gram.

"Narkobanya sendiri dari 6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 413 gram, hampir 0,5 Kg," jelas dia.

David juga mengatakan, penangkapan TI dan SN, bermula ketika adanya informasi transaksi narkoba di Jakarta Selatan.

Kemudian, pihak Polsek Pasar Minggu langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Jadi tim melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan," kata David.

Saat digeledah, David mengaku mendapati enam klip plastiknya bening berisi sabu yang disimpan dalam paper bag, dan disembunyikan di balik jok motornya.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tangkap 20 Orang

Sementara itu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 224 kilogram dan ekstasi sebanyak 11.256 butir yang dikemas dalam bentuk paket-paket.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional sepanjang September hingga Oktober 2023.

Sebanyak 20 orang tersangka berhasil ditangkap dari 11 TKP di berbagai wilayah di Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved