Berita Jakarta
Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Dirlantas PMJ: Banyak Masyarakat Komplain
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Selain itu, dia merasa kerap melakukan perawatan atau servis kendaraan secara berkala tiap bulannya
"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Saya nggak tahu (ada uji emisi) saya di Depak tinggalnya, saya warga Depok, ke sini kerja," ujar Riyadi dengan suara bergetar.
Disarankan Servis
Riyadi merasa, tilang emisi yang didapatkannya itu bak jatuh tertimpa tangga pula.
Pasalnya selain harus menservis kendaraan, dia juga harus pergi ke kejaksaan untuk mengurus denda tilang yang tak sedikit nominalnya.
Padahal, Riyadi harus pontang panting setiap harinya demi bisa membeli sesuap nasi untuk keluarga.
"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang," kata Riyadi.
"Kalau cuman sekali kan kami cuman lewat tahu-tahu diberhentikan, gara-gara nggak lulus, ditilang. Kecewa berat, sangat," imbuhnya.
Saat diberhentikan oleh polisi, lanjut dia, dirinya hanya tahu bahwa motornya hendak diuji emisikan.
Namun, Riyadi tak tahu jika kedatangannya ke pos pengujian itu berbuntut diterimanya surat tilang. Kendati begitu, Riyadi mengaku selalu rutin mengganti oli motor tiap bulannya.
Sementara itu, Tatang taufik (52) seorang sopir mobil box yang kerap berkendara Jakarta Bandung, semringah saat mobilnya lulus uji emisi untuk kedua kalinya.
Padahal, mobilnya itu rutin dipakai sejak tahun 2009.
Akan tetapi, Tatang mengaku kerap melakukan perawatan optimal setiap bulannya dengan melakukan servis kendaraan. Sehingga, mobilnya bisa lulus uji emisi.
"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli lah yang penting. Oli servis kadang-kadang servis tiga bulan sekali," ungkap Tatang saat ditemui, Rabu.
Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan.
(Wartakotalive.com/M31/M26/M40)
sanksi tilang uji emisi
tilang uji emisi dihapus
razia uji emisi kendaraan
uji emisi kendaraan bermotor
uji emisi kendaraan
Dirlantas Polda Metro Jaya
Kombes Latif Usman
kendaraan bermotor
uji emisi
sanksi tilang
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.