Berita Jakarta

Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Dirlantas PMJ: Banyak Masyarakat Komplain

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus. Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman 

Selain itu, dia merasa kerap melakukan perawatan atau servis kendaraan secara berkala tiap bulannya

"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Saya nggak tahu (ada uji emisi) saya di Depak tinggalnya, saya warga Depok, ke sini kerja," ujar Riyadi dengan suara bergetar.

Disarankan Servis

Riyadi merasa, tilang emisi yang didapatkannya itu bak jatuh tertimpa tangga pula.

Pasalnya selain harus menservis kendaraan, dia juga harus pergi ke kejaksaan untuk mengurus denda tilang yang tak sedikit nominalnya.

Padahal, Riyadi harus pontang panting setiap harinya demi bisa membeli sesuap nasi untuk keluarga.

"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang," kata Riyadi.

"Kalau cuman sekali kan kami cuman lewat tahu-tahu diberhentikan, gara-gara nggak lulus, ditilang. Kecewa berat, sangat," imbuhnya.

Saat diberhentikan oleh polisi, lanjut dia, dirinya hanya tahu bahwa motornya hendak diuji emisikan.

Namun, Riyadi tak tahu jika kedatangannya ke pos pengujian itu berbuntut diterimanya surat tilang. Kendati begitu, Riyadi mengaku selalu rutin mengganti oli motor tiap bulannya.

Sementara itu, Tatang taufik (52) seorang sopir mobil box yang kerap berkendara Jakarta Bandung, semringah saat mobilnya lulus uji emisi untuk kedua kalinya.

Padahal, mobilnya itu rutin dipakai sejak tahun 2009.

Akan tetapi, Tatang mengaku kerap melakukan perawatan optimal setiap bulannya dengan melakukan servis kendaraan. Sehingga, mobilnya bisa lulus uji emisi.

"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli lah yang penting. Oli servis kadang-kadang servis tiga bulan sekali," ungkap Tatang saat ditemui, Rabu.

Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan.

(Wartakotalive.com/M31/M26/M40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved