Berita Jakarta

Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Dirlantas PMJ: Banyak Masyarakat Komplain

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus. Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tak lulus uji emisi di Jakarta, Rabu (1/11/2023) kemarin, kembali dihapus.

Dihapusnya sanksi tilang kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi diakui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Kombes Latif Usman, ke wartawan, pada Kamis (2/11/2023).

Alasan ditiadakannya penilangan kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi, lantaran belum tersosialisasikan perihal uji emisi kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi Tak Akan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, karena Belum Sosialisasi

Baca juga: Hari Pertama, 57 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Langsung Diberi Surat Tilang

Baca juga: Kecewanya Riyadi Motornya Kena Tilang Uji Emisi Setelah Ngojek Seharian Penuh

Pihaknya kemudian terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata dia.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," lanjut Latif

Ia bahkan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada anggota di lapangan yang masih melakukan penilangan.

"Oiya silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, enggak boleh (ada penilangan). Anggota sudah kami ingatkan betul enggak ada penilangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa uji emisi masih dilakukan di beberapa titik di Jakarta.

"Kami jua akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dg KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI dan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sekira 57 kendaraan terjaring razia akibat tidak lulus uji emisi di hari pertama, Rabu (1/11/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebut, pihaknya juga melakukan uji emisi kepada 257 kendaraan secara on the spot (di lokasi razia).

Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidaak lulus dan langsung diberi surat tilang.

"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis (2/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved