Berita Jakarta
Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Dirlantas PMJ: Banyak Masyarakat Komplain
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tak lulus uji emisi di Jakarta, Rabu (1/11/2023) kemarin, kembali dihapus.
Dihapusnya sanksi tilang kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi diakui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Kombes Latif Usman, ke wartawan, pada Kamis (2/11/2023).
Alasan ditiadakannya penilangan kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi, lantaran belum tersosialisasikan perihal uji emisi kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi Tak Akan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, karena Belum Sosialisasi
Baca juga: Hari Pertama, 57 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Langsung Diberi Surat Tilang
Baca juga: Kecewanya Riyadi Motornya Kena Tilang Uji Emisi Setelah Ngojek Seharian Penuh
Pihaknya kemudian terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata dia.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," lanjut Latif
Ia bahkan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada anggota di lapangan yang masih melakukan penilangan.
"Oiya silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, enggak boleh (ada penilangan). Anggota sudah kami ingatkan betul enggak ada penilangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa uji emisi masih dilakukan di beberapa titik di Jakarta.
"Kami jua akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dg KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI dan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sekira 57 kendaraan terjaring razia akibat tidak lulus uji emisi di hari pertama, Rabu (1/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebut, pihaknya juga melakukan uji emisi kepada 257 kendaraan secara on the spot (di lokasi razia).
Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidaak lulus dan langsung diberi surat tilang.
"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis (2/11/2023).
sanksi tilang uji emisi
tilang uji emisi dihapus
razia uji emisi kendaraan
uji emisi kendaraan bermotor
uji emisi kendaraan
Dirlantas Polda Metro Jaya
Kombes Latif Usman
kendaraan bermotor
uji emisi
sanksi tilang
Makin Praktis! LRT Jabodebek Sediakan Banyak Cara Pembayaran |
![]() |
---|
Usai Penertiban, Dishub Izinkan lagi Parkir di Cawang Jaktim, Ini Penjelasan Syafrin Liputo |
![]() |
---|
Cabai dan Beras Naik Terus, Pemprov DKI Tawarkan 5 Cara Redam Harga |
![]() |
---|
Foto-foto Dinas LH Jakarta Semprotkan Air untuk Tekan Polusi Ibukota |
![]() |
---|
Sudah Memiliki AMDAL, RDF Rorotan Bakal Uji Coba Ulang Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.