Berita Jakarta

Hari Pertama, 57 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Langsung Diberi Surat Tilang

sekira 57 kendaraan terjaring razia akibat tidak lulus uji emisi di hari pertama, Rabu (1/11/2023).

Wartakotalive/Miftahul Munir
Tilang Uji Emisi di kawasan CNI Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Hari pertama ada 57 kena tilang 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup DKI dan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sekira 57 kendaraan terjaring razia akibat tidak lulus uji emisi di hari pertama, Rabu (1/11/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya juga melakukan uji emisi kepada 257 kendaraan secara on the spot (di lokasi razia).

Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidak lulus dan langsung diberi surat tilang.

"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis (2/11/2023).

Menurut Asep, sejak tahun 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar sosialisasi kewajiban uji emisi demi perbaiki kualitas udara.

Dinas Lingkungan hidup pun sudah melakukan upaya agar masyarakat mau uji emisi dengan berbagai cara dan upaya.

Misalnya, membuat program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta.

Razia uji emisi ini akan digelar sebanyak 51 kali sampai akhir tahun 2023 mendatang.

"Hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi agar para pemilik kendaraan mau periksa kendaraannya," paparnya. 

Asep pun mengimbau kepada masyarakat untuk merawat kendaraannya agar tidak mencemari udara di Jakarta.

Sebab, gas buang emisi yang dihasilkan dari kendaraan bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat.

"Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," imbuhnya. 

Wilayah tilang uji emisi

Bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, sanksi tilang akan kembali diterapkan di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) .

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, prosedur pemeriksaan hingga saksi tilang bagi yang tak lulus uji emisi saat dirazia sama seperti sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved