Berita Jakarta
Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Dirlantas PMJ: Banyak Masyarakat Komplain
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan penerapan sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi dihapus.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tak lulus uji emisi di Jakarta, Rabu (1/11/2023) kemarin, kembali dihapus.
Dihapusnya sanksi tilang kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi diakui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Kombes Latif Usman, ke wartawan, pada Kamis (2/11/2023).
Alasan ditiadakannya penilangan kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi, lantaran belum tersosialisasikan perihal uji emisi kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi Tak Akan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, karena Belum Sosialisasi
Baca juga: Hari Pertama, 57 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Langsung Diberi Surat Tilang
Baca juga: Kecewanya Riyadi Motornya Kena Tilang Uji Emisi Setelah Ngojek Seharian Penuh
Pihaknya kemudian terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata dia.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," lanjut Latif
Ia bahkan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada anggota di lapangan yang masih melakukan penilangan.
"Oiya silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, enggak boleh (ada penilangan). Anggota sudah kami ingatkan betul enggak ada penilangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa uji emisi masih dilakukan di beberapa titik di Jakarta.
"Kami jua akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dg KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI dan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sekira 57 kendaraan terjaring razia akibat tidak lulus uji emisi di hari pertama, Rabu (1/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebut, pihaknya juga melakukan uji emisi kepada 257 kendaraan secara on the spot (di lokasi razia).
Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidaak lulus dan langsung diberi surat tilang.
"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis (2/11/2023).
Menurut Asep, sejak tahun 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar sosialisasi kewajiban uji emisi demi perbaiki kualitas udara.
Dinas Lingkungan hidup pun sudah melakukan upaya agar masyarakat mau uji emisi dengan berbagai cara dan upaya.
Misalnya, membuat program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta.
Razia uji emisi ini akan digelar sebanyak 51 kali sampai akhir tahun 2023 mendatang.
"Hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi agar para pemilik kendaraan mau periksa kendaraannya," paparnya.
Asep pun mengimbau kepada masyarakat untuk merawat kendaraannya agar tidak mencemari udara di Jakarta.
Sebab, gas buang emisi yang dihasilkan dari kendaraan bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat.
"Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," imbuhnya.
Wilayah tilang uji emisi
Bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, sanksi tilang akan kembali diterapkan di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) .
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, prosedur pemeriksaan hingga saksi tilang bagi yang tak lulus uji emisi saat dirazia sama seperti sebelumnya.
"Sama (pemeriksaan sampai penilangan)," ujar Jhoni, saat dikonfirmasi, Rabu.
Ia menuturkan, sebanyak lima titik akan menjadi lokasi razia uji emisi hari ini di Ibu Kota.
Meski begitu, lokasi bisa saja berubah jika menemukan yang lebih tepat untuk dirazia.
"Tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata eks Kasat Lantas Polres Metro Depok itu.
Inilah lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Kecewanya Riyadi Motornya Kena Tilang Uji Emisi Setelah Ngojek Seharian Penuh
Raut kekecewaan terpancar di wajah Riyadi (43), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terkena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku mutu.
Dia mendapatkan tilang kala melintas di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Tubuhnya yang kurus mendadak gontai sesaat setelah kendaraannya diuji emisi oleh pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Pasalnya, hasil uji emisi itu menunjukkan bahwa motor Mio yang dibelinya pada 2010 lalu, tidak lulus atau tidak memenuhi standar baku mutu.
Walhasil, sebuah 'surat cinta' berwarna biru (surat tilang -red) diberikan polisi kepadanya dengan denda Rp 250.000.
Seketika tubuh Riyadi pun lemas sejadi-jadinya. Dia mengaku, kala itu dirinya tengah berjalan pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat usai menarik penumpang dari pagi sampai pagi lagi.
"Motor ini jalan seharian dari pagi, ketemu hari gini, dari pukul 07.00 WIB non stop," ujar Riyadi saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.
Riyadi mengaku kecewa karena dia tak tahu menahu soal adanya uji emisi, lantaran ia hanya mengantar penumpang di wilayah Jakarta.
Selain itu, dia merasa kerap melakukan perawatan atau servis kendaraan secara berkala tiap bulannya
"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Saya nggak tahu (ada uji emisi) saya di Depak tinggalnya, saya warga Depok, ke sini kerja," ujar Riyadi dengan suara bergetar.
Disarankan Servis
Riyadi merasa, tilang emisi yang didapatkannya itu bak jatuh tertimpa tangga pula.
Pasalnya selain harus menservis kendaraan, dia juga harus pergi ke kejaksaan untuk mengurus denda tilang yang tak sedikit nominalnya.
Padahal, Riyadi harus pontang panting setiap harinya demi bisa membeli sesuap nasi untuk keluarga.
"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang," kata Riyadi.
"Kalau cuman sekali kan kami cuman lewat tahu-tahu diberhentikan, gara-gara nggak lulus, ditilang. Kecewa berat, sangat," imbuhnya.
Saat diberhentikan oleh polisi, lanjut dia, dirinya hanya tahu bahwa motornya hendak diuji emisikan.
Namun, Riyadi tak tahu jika kedatangannya ke pos pengujian itu berbuntut diterimanya surat tilang. Kendati begitu, Riyadi mengaku selalu rutin mengganti oli motor tiap bulannya.
Sementara itu, Tatang taufik (52) seorang sopir mobil box yang kerap berkendara Jakarta Bandung, semringah saat mobilnya lulus uji emisi untuk kedua kalinya.
Padahal, mobilnya itu rutin dipakai sejak tahun 2009.
Akan tetapi, Tatang mengaku kerap melakukan perawatan optimal setiap bulannya dengan melakukan servis kendaraan. Sehingga, mobilnya bisa lulus uji emisi.
"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli lah yang penting. Oli servis kadang-kadang servis tiga bulan sekali," ungkap Tatang saat ditemui, Rabu.
Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan.
(Wartakotalive.com/M31/M26/M40)
sanksi tilang uji emisi
tilang uji emisi dihapus
razia uji emisi kendaraan
uji emisi kendaraan bermotor
uji emisi kendaraan
Dirlantas Polda Metro Jaya
Kombes Latif Usman
kendaraan bermotor
uji emisi
sanksi tilang
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.