Pemerasan
Alasan Kesehatan, Bos Hiburan Malam Alex Tirta Mangkir Panggilan Polda Metro Hari Ini
Alex Tirta yang dikenal bos hiburan malam, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2023), dengan alasan kesehatan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta yang dikenal sebagai bos hiburan malam Alexis, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2023), dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerasan pimpinan KPK atas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu hari ini.
Pemanggilan Alex Tirta untuk diperiksa selaku penyewa rumah yang diduga menjadi safe house bagi Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Alex Tirta berhalangan hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Alex Tirta Disebut Sewa Rumah Firli Bahuri Rp 650 Juta Per Tahun, Pengacara: Polda Ngawur
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.45 WIB, penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu.
"Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yg sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," lanjut Ade Safri.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Alex Tirta akan dilakukan pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
"Dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Pernyataan Alex Tirta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selata, sebesar Rp 650 juta.
Pernyataan Firli justru dibantah Alex Trita selaku penyewa awal bangunan mewah tersebut.
"Bapak Firli membayar Rp650 juta," kata Alex melalui keterangan tertulis dikutip dari metrotvnews, Selasa.
Alex Tirta
Bos Hiburan Malam
Polda Metro Jaya
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
pimpinan KPK
Firli Bahuri
| Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/alex-tirta-8.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.