Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Akui Pertemuan dengan Firli Bahuri di Rumah Kertanegara

Akhirnya ada pengakuan Syahrul Yasin Limpo soal pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di rumah Jalan Kertanegara.

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertaniah Syahrul Yasin Limpo mengaku bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri di sebuah rumah jalan Kertanegara, Kebayoran Baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara No. 46 termasuk yang digeledah penyidik KPK

Senyum Syahrul Yasin Limpo merekah saat dibawa petugas menuju mobil tahanan di lo  gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/10/2023).

Mantan Menteri Pertanian itu baru saja menjalani pemeriksaan di lantai dua.

Kedua tangannya diborgol dan ia mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Politikus Partai Nasdem itu langsung dikerubungi awak media yang menanyakan pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia tak terdengar menjawab.

Namun, tanpa disangka, Syahrul mengangguk-anggukkan kepalanya ketika ditanya apakah betul ia bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di sebuah rumah, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Iya, tanya Polda, tanya Polda,” kata Syahrul lirih saat baru masuk ke mobil Toyota Innova hitam yang membawanya kembali ke rumah tahanan (Rutan).

Baca juga: Bareskrim Pastikan 12 Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo Bukan untuk Perlindungan Diri

Jawaban Syahrul sudah ditunggu-tunggu sejak awal Oktober lalu, ketika kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dialaminya mencuat ke publik.

Syahrul memang tengah berperkara.

Ia dijerat tiga klaster dugaan korupsi yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga perkara korupsi itu mulai diselidiki Januari 2023 dan baru masuk ekspose atau gelar perkara pada 13 Juli.

Namun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) baru ditandatangani pada 26 September 2023, ketika Firli Bahuri melawat ke Korea Selatan.

Pada kurun Juli hingga September itu, tepatnya pada 12 Agustus, ternyata Polda Metro Jaya menerima aduan dugaan pemerasan yang dialami Syahrul.

Baca juga: Pakar Hukum Bingung, Kasus Korupsi SYL Terabaikan Akibat Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ia dimintai keterangan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya hingga tiga kali. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah terperiksa lainnya.

Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul itu ke tahap penyidikan pada 6 Oktober.

Artinya, polisi telah menemukan peristiwa pidana.

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut salah satu materi ekspose itu adalah foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton.

Hal ini kontras dari klaim Firli pada Kamis (5/10/2023) bahwa tidak ada pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara.

Setelah foto itu viral Firli mengeluarkan keterangan tertulis cukup panjang. Ia membenarkan bertemu Syahrul pada Maret 2022 di lapangan badminton.

“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” kata Firli Bahuri, Senin (9/10/2023).

Klaim Tak Bertemu Syahrul di Kertanegara

Dugaan pemerasan terhadap Syahrul mengarah ke Firli. Ia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri.

Dua hari berselang, penyidik menggeledah rumah Firli di perumahan Villa Galaxy, Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kediaman di Kertanegara menjadi sorotan karena tidak tercatat di Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.

Penyidik Polda Metro Jaya meninggalkan rumah Firli Bahuri di Kertanegara, usai lakukan penggeledahan,  Kamis (26/10/2023) (Nurmahadi)
Penyidik Polda Metro Jaya meninggalkan rumah Firli Bahuri di Kertanegara, usai lakukan penggeledahan, Kamis (26/10/2023) (Nurmahadi) (Warta Kota/Nurma Hadi)

Belakangan, pengacaranya mengklaim Firli menyewa rumah itu untuk beristirahat.

Dua sumber Kompas.com menyebut rumah Firli di Kertanegara itu berfungsi seperti kediaman rahasia dan digunakan untuk bertemu Syahrul.

“Betul (Syahrul dan Firli) pernah ketemu di situ,” tutur salah satu sumber Kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Minggu (29/10/2023) sejumlah awak media tidak menyangka menjumpai Firli di acara lomba badminton Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Cup 2023 di Senayan, Jakarta Pusat.

Sebab, nama Firli tidak ada dalam daftar jenderal polisi dan TNI yang ikut berpartisipasi dalam lomba itu.

Ditemui usai kalah dari eks KASAD Jenderal Dudung Abdurrahman, Firli membantah bertemu Syahrul di Kertanegara.

Ia mengklaim rumah itu digunakan untuk beristirahat ketika ada giat di Jakarta.

"Enggak ada, enggak ada.Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," kata Firli sembari masuk ke lift.

Namun, seperti pernyataan pada 5 Oktober yang terbantahkan dengan foto pertemuan di lapangan badminton, pernyataan Firli kali ini seakan dibantah langsung oleh Syahrul.

Klaim Firli Perlu Dikonfrontir

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, seseorang yang menjadi saksi memiliki hak untuk mengingkari keterangan dari pihak lain.

Meski demikian, ia meyakini bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan hanya bergantung pada keterangan seorang saksi.

“Itu nanti akan dikonfrontir,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Polisi juga melengkapi keterangan terkait pertemuan itu dengan berbagai alat bukti atau petunjuk lain seperti jejak komunikasi, rekaman CCTV, dan lainnya.

Keterangan dari pihak lain seperti Syahrul, sopir Syahrul, dan ajudannya juga akan digali.

“Kan menteri hampir tidak mungkin datang sendiri,” kata Zaenur.

Zaenur menekankan, bantahan dari Firli harus didalami penyidik dengan bukti lain tersebut.

Jika memang Firli benar bertemu Syahrul di Kertanegara, maka dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK semakin kuat.

Pasal itu melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

“Juga harus dicari keterkaitannya apakah benar terjadi tindak pidana pemerasan yang itu juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” tutur Zaenur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teka-Teki Pertemuan Frli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Kertanegara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved