Brigjen Djuhandhani Sebut 12 Senpi di Rumah Dinas Eks Mentan SYL Terdaftar, Ada yang Dari Hibah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut hal itu diketahui usai dicek di Baintelkam Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal kepemilikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Senin (30/10/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - 12 senjata api (senpi) yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ternyata legal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, hal itu diketahui usai dicek di Baintelkam Polri.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya," ujar dia, kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menuturkan, seluruh senpi tersebut terdaftar atas nama SYL.

Ia menambahkan, ada beberapa senpi yang diperoleh dari hibah.

"Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan. Kami belum bisa merinci lebih lanjut, karena ini hanya berdasarkan data yang kami peroleh," katanya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait senpi itu.

Pasalnya, hingga saat ini senpi masih berada di tangan pihak KPK.

"Kalau nanti ada penyerahan, kami bisa mengecek secara fisik. Namun kalau sekarang hanya dari data yang kami miliki. Dan kami hanya upayanya penyelidikan," tutur Djuhandhani.

"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," lanjut dia. (m31)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved