Kerja Sama Maxim dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Jaminan Sosial bagi Mitra Pengemudi

Maxim dan BPJS Ketenagakerjaan lakukan MoU untuk program jaminan sosial bagi mitra pengemudi.

|
dok. Maxim Indonesia
Maxim Indonesia melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Agenda tersebut sebagai upaya lanjutan perusahaan dalam memberikan akses bagi mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan transportasi online, Maxim Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pusat Maxim, Ragunan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, bahwa agenda penandatanganan MoU hari ini merupakan upaya lanjutan perusahaan dalam memberikan akses bagi mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial.

Sebagai informasi, Maxim sebelumnya telah menyalurkan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 3.000 pengemudi di seluruh tanah air.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Maxim untuk memastikan mitra pengemudi memiliki perlindungan dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi risiko pekerjaan di lapangan,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resminya.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut,​ Maxim bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar Seminar dan Sosialisasi Program Peningkatan Keselamatan dan Kesejahteraan Mitra, dengan mengusung tema Bersama Wujudkan Perlindungan Nyata untuk Pengemudi Indonesia.

"Inisiatif ini diharapkan turut meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai keselamatan berkendara serta literasi keuangan, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan harian," sebut Dirhamsyah.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek, Ramdani, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi serta manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah Maxim yang secara proaktif melibatkan mitra dalam program perlindungan ketenagakerjaan,” tutur Ramdani.

Sebagai wujud dari kolaborasi ini, Maxim memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan melalui dua metode yang mudah diakses.

Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui Maxim dengan skema pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi setiap bulan.

Untuk melakukan pendaftaran, mitra dapat langsung mengunjungi kantor perwakilan Maxim terdekat.

Skema kedua, mitra pengemudi juga dapat membayar iuran secara mandiri, baik secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang mitra pengemudi, Rio, mengaku senang dengan kerja sama ini.

Ia menuturkan, jaminan sosial merupakan hal penting bagi pengemudi sebagai garda terdepan industri transportasi online.

"Dukungan yang diberikan Maxim diharapkan dapat mendorong jumlah kepesertaan program jaminan sosial sehingga makin banyak pengemudi yang terlindungi," tandas Rio.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved