Pilpres 2024

Hakim MK Arief Hidayat yang Kecam Penguasa, Ternyata Sudah 2 Kali Langgar Kode Etik

Selama menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ternyata Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kini kecam MK

|
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Selama menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ternyata Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kini kecam MK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku sangat kecewa pada institusi tempatnya bekerja, yakni MK, karena sudah tak netral, tapi berpihak pada penguasa.

Menurutnya hal buruk ditabrak demi kekuasaan dengan putusan MK yang  memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kegalauan itu Arief Hidayat ungkap saat acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam acara itu, Arief Hidayat menggunakan pakaian berwarna hitam, mirip orang berkabung.

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam. Karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," kata Arief dikutip dari kompas.com.

Menurut Arief, Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dan perlu diselamatkan.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Gibran Rakabuming Raka Bisa Diganti, Jadi Pelapor dalam Sidang Etik MKMK

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Dibuka untuk Umum

Sebab, ada kecenderungan penguasa merusak sistem ketatanegaraan dan bernegara yang sudah baik, menjadi ngawur dari makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Dia menilai, saat ini ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu

Diketahui Arief Hidayat pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama menjabat ternyata Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Kecewa pada Oknum Penguasa: Zaman Soeharto dan SBY aja tak Begini

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Kali ini, untuk kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved