Pilpres 2024

Denny Indrayana Sebut Gibran Rakabuming Raka Bisa Diganti, Jadi Pelapor dalam Sidang Etik MKMK

Prof Denny Indrayana beri saran MKMK agar putusannya bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut Anwar Usman langgar kode etik.

|
Editor: Suprapto
Kolase Foto Instagram
Prof Denny Indrayana beri saran MKMK agar putusannya bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut Anwar Usman langgar kode etik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--  Prof Denny Indrayana mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka bisa dibatalkan atau dinyatakan tidak syah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Syaratnya, kata Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etik dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Putusan MKMK itu sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 8 November 2023, sehingga masih ada waktu perbaikan nama pasangan calon untuk diajukan ke KPU," ujar Denny Indrayana saat dihubungi Wartakotalive.com.

Denny juga mengirimkan rilis kepada Wartakotalive.com yang berisi pandangan dia saat memberikan  kesaksian dalam sidang MKMK, Kamis (26/10/2023). 

"Sebelum sidang ditutup, saya meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK," kata Denny. Denny adalah salah satu pelapor terkait putusan MK tersebut yang dinilai ada pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman.

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023.

Baca juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Partai NasDem Mengaku Rindu Pemilu yang Fair dan Pilpres Beradab

Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada jakim terlapor Anwar Usman, Ketua MK, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu, kata Denny, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90—yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman.

Sebagaimana di berbagai kesempatan dijelaskan Denny, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi juga berakibat menjadi tidak sahnya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Jika Putusan 90 tidak sah  karena pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman, maka konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka  tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Dengan demikian, koalisi partai politik pengusung Prabowo-Gibran (Koalisi Indonesia Maju) perlu melakukan penggantian terhadap Gibran.

Bakal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun jadi tak memenuhi syarat maju di pilpres, sebagaimana ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut sebelum ada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” 

Baca juga: Anak Buah Anwar Usman Gelar Rapat usai Nama Kantor MK di Google Maps Diubah jadi Mahkamah Keluarga

Putusan MK Tidak Sah

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved