Pilpres 2024

Denny Indrayana Sebut Gibran Rakabuming Raka Bisa Diganti, Jadi Pelapor dalam Sidang Etik MKMK

Prof Denny Indrayana beri saran MKMK agar putusannya bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut Anwar Usman langgar kode etik.

|
Editor: Suprapto
Kolase Foto Instagram
Prof Denny Indrayana beri saran MKMK agar putusannya bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut Anwar Usman langgar kode etik. 

Dalam pandangan Denny, putusan MK Nomor 90 yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 seharusnya dinyatakan tidak sah.

Hal ini karena tidak mundurnya hakim Anwar Usman padahal memiliki benturan kepentingan atas perkara tersebut. Hakim Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Joko Widodo. 

Menurut Denny,  tindakan Anwar Usman dalam ikut memutus perkara tersebut meski memiliki hubungan kerabat dengan Gibran memiliki konsekwensi yang sangat serius.

"Putusan MK nomor 90 harus dinyatakan tidak sah dan tidak bida dijadikan dasar untuk mendaftar sebagai paslon dalam Pilpres 2024," katanya.

Denny menambahkan, "Jika MKMK menyatakan ada pelanggaran etik, putusan tidak sah, maka KPU harus menolak pendaftaran Gibran Jokowi sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Jika tetap diterima, saya mempertimbangkan menggugat sengketa administrasi pencalonan tersebut ke Bawaslu RI," ujar Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut Denny, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, Kompas.com memberitakan, dalam sidang yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny Indrayana.

Jimly bahkan menantang kesiapan Denny terbang ke Jakarta untuk mempercepat pemeriksaan perkara ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyanggupinya.

"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved