Viral Media Sosial

Anies Tanggapi Enteng Isu Gibran Maju Pilpres 2024 Pasca Putusan MK: yang Penting Gagasannya

Anies Tak Khawatirkan Putusan MK yang Jadi Jalan Gibran Maju Pilpres 2024. Menurutnya Bukan Sosok dari Kompetitornya, Tapi yang Terpenting Gagasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di kediamannya, Lebak bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023). 

Sebab, putusan MK mengikat sejak dibacakan.

“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” terang Anies.

Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya.

Dirinya hanya akan fokus terkait langkahnya menyambut kontestasi demokrasi 2024.

“Kita belum tahu. Yang sudah kita tau adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tandasnya.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam amar putusan Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres. 

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023):

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved