Viral Media Sosial

Anies Tanggapi Enteng Isu Gibran Maju Pilpres 2024 Pasca Putusan MK: yang Penting Gagasannya

Anies Tak Khawatirkan Putusan MK yang Jadi Jalan Gibran Maju Pilpres 2024. Menurutnya Bukan Sosok dari Kompetitornya, Tapi yang Terpenting Gagasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di kediamannya, Lebak bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023). 

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar

Terkait putusan MK tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan prediksinya benar.

Gibran pun berpeluang maju sebagai kandidat Pilpres 2024.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" tulis Denny Indrayana.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti gugatan terkait usia minimum capres-cawapres.

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Diduga, gugatan itu dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.

Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.

"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).

"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.

Baca juga: Cek Fakta Video Viral Temuan Kaos Prabowo-Gibran di Kertanegara, Warganet: Sudah Ada Bocoran MK?

Baca juga: Dito Dapat Bingkisan dari Terdakwa Korupsi, Rocky Gerung Sentil Mahfud MD: Tolong Bangunkan Belio

Dalam postingannya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ingin membuktikan argumentasi bahwa, 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.

Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka dirinya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved