Pemilu 2024
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
Sehingga, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.
Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno mengaku belum mendapatkan arahan dari pimpinan partai.
Meski demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh pihak harus menghormati putusan MK tersebut.
"Saya belum di-brief secara total, tapi tadi lagi di tengah-tengah weekly brief ada yang kirimkan beberapa potongan pesan, ya kita tentunya menghargai putusan MK," ungkap Sandiaga Uno di Kemenparekraf, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
"Dan tentunya nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut dalam menyikapi putusan MK ini," tambahnya.
Bersamaan dengan putusan tersebut, sejumlah strategi maupun langkah politik harus dipersiapkan.
Mengingat, peta politik dalam konstestasi demokrasi 2024 akan berubah.
"Sebagai negara hukum tentunya kita harus menghormati proses hukum yang telah berjalan di MK dan menerima keputusan ini, dan segera menyiapkan langkah-langkah menyambut kontestasi demokrasi yang sejuk, yang betul-betul menjadi kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi," jelasnya.
PPP maupun dirinya sendiri, lanjutnya, mengusung ekonomi hijau yang fokus kepada penciptaan lapangan kerja dan stabilitas harga pangan.
Kedua hal tersebut merupakan bagian dari tagline PPP, yakni harga murah, kerja mudah dan hidup berkah.
"Saya sendiri mengusung ekonomi hijau, harga-harga murah, pekerjaan mudah dan hidup berkah," ungkap Sandiaga Uno.
"Itulah yang akan kami harapkan menjadi bagian daripada kontestasi kita yang fokus kepada apa yang dibutuhkan masyarakat, yaitu ekonomi yang lebih baik," tutupnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.