Pemilu 2024
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Diduga, gugatan itu dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.
"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).
"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.
Baca juga: Cek Fakta Video Viral Temuan Kaos Prabowo-Gibran di Kertanegara, Warganet: Sudah Ada Bocoran MK?
Baca juga: Dito Dapat Bingkisan dari Terdakwa Korupsi, Rocky Gerung Sentil Mahfud MD: Tolong Bangunkan Belio
Dalam postingannya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ingin membuktikan argumentasi bahwa, 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.
Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka dirinya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.
Antara lain, lima hakim setuju mengabulkan, dan empat hakim menyampaikan pendapat berbeda alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.
"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," jelas mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, dan bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN itu.
Komposisi hakim MK yang berbeda pendapat antara lain:
1. Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion.
Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
2. Wahiddudin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.