Kriminalitas

Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA

Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023)  

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tak hanya menjual ACA (17), mucikari anak di bawah umur di Jakarta Selatan, berinsial JL juga turut menjual tujuh remaja lainnya kepada sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, JL melakukan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 17 hingga 19 tahun.

"JL telah mempekerjakan sebanyak delapan orang anak, di mana kami memastikan ini dengan inisial S, M, J, D, H, D dan P (selain ACA), dengan rata-rata umur 17-19 tahun," katanya di kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Bintoro menuturkan, hal itu baru terungkap setelah pihaknya menggali keterangan dari JL.

Selain itu, para remaja yang jadi korban eksploitasi seksual juga akan dipanggil sebagai saksi, untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut dilakukan, guna menggali lebih dalam terkait WNA berinsial N, yang disebut melakukan perekaman, dan menjual video asusila tersebut, di situs pornografi.

"Sejauh ini kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO, inisial N yang merupakan teman main pihak korban bisa tertangkap," ujar Bintoro.

Turuti Fantasi WNA, ABG di Jaksel Diminta Pakai Seragam SD Sebelum Digagahi-Videonya Viral

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.

Korban diketahui berinisial ACA, seorang ABG berusia 17 tahun. ACA diungkapkan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dijual oleh seorang mucikari berinisial JL.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengatakan, awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada tahun 2022.

ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL selama dua kali, yakni pada Januari 2022, dan Juni 2022.

"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.

Dalam praktiknya, JL meminta ACA untuk memuaskan fantasi seksual tamu hidung belangnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved