Kriminalitas
Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA
Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA
Setiap transaksi dari para pelanggan, FEA mendapat bagian sebesar 50 persen.
"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelas Ade Safri.
Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
FEA juga dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News
Gelapkan Mobil Kredit, Dua Pegawai Perusahaan di Kendari Dipenjara |
![]() |
---|
Waspada Gangster di Tanah Abang Jakpus, Warkop di Jalan Jati Baru Sudah Tiga Kali Diserang |
![]() |
---|
Pengakuan Kakek yang Gagahi Siswi SMA di Jaktim Bikin Geleng Kepala, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bejat, Pria Cabul yang Sudah Lanjut Usia di Cakung Jaktim Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Pelaku Ambil Barang Berharga setelah Membunuh hingga Buang Jasad Wanita di Sungai Citarum Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.