Kriminalitas

Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA

Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023)  

Setiap transaksi dari para pelanggan, FEA mendapat bagian sebesar 50 persen.

"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelas Ade Safri.

Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FEA juga dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved