Kasus Korupsi

Runtuhnya Wibawa Pak Kades Tonjong saat Dijebloskan ke Sel, Diduga Tilep Dana Pembangunan Desa

Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Tersangka kasus korupsi dana desa, Nur Hakim diamankan di Mapolres Metro Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy


WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor atas nama Nur Hakim diamankan Polres Metro Depok atas dugaan kasus korupsi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, tersangka diduga melakukan korupsi penggunaan bantuan keuangan infrastruktur desa atau Samisade.

"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa memajukan perekonomiannya," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

"Kemudian dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," sambungnya.

Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.

Baca juga: Rajali Kades 2 Periode yang Hidup di Gubuk dan Motornya Butut Tidak Alergi Kritikan demi Bangun Desa

Saat dana tahap pertama turun, tersangka tidak menyelesaikan pembangunan jalan yang diusulkan malam mengajukan pencairan dana kedua.

Ketika dana tahap kedua turun, tersangka bahkan tidak melakukan pembangunan apapun dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan," ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa bawahannya.

Sebelumnya, Nur Hakim terpilih menjadi kepala desa Tonjong periode 2019-2025 dan program Samisade merupakan awal debutnya.

Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun kurungan. 

Kasus mantan kades di Banten korupsi demi foya-foya

Mantan Kepala Desa atau Kades yang satu ini benar-benar nekat.

Mantan kades bernama Aklani ini melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta untuk menafkahi empat istri dan 20 anak.

Aklani tega melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kades.

Padahal dari empat istri pertama dia sudah memiliki 20 anak.

Bukan itu saja, demi mememenuhi hasrat menikahnya, banyak staf di desa yang tidak digaji.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banten, Senin (31/7/2023) lalu.

Baca juga: Terungkap Penyebab Virgoun Selingkuh, Sempat Merengek Minta Poligami tapi Inara Rusli Tak Izinkan

Aklani adalah mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Total dia telah melakukan korupsi dana desa hampir senilai Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2015-2021 saat masih menjabat sebagai Kades.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani dengan dugaan melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Mengaku Akan Sikat Anak Buah yang Korupsi Dana Desa

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.

Baca juga: Buya Hamka Menolak Poligami, Najwa Shihab: Itu Salah Satu Adegan Penting di Film Buya Hamka

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Aklani diketahui memiliki empat istri.

Baca juga: Kepala Desa di Serang Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Demi Beli Skincare

Ia terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

"Saat itu masih belum mengakui uang nya dipakai apa saja," kata Erlan, Senin (19/6/2023).

Namun Aklani baru mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri empat dan anak 20," ujarnya.

Namun Erlan menilai jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

Baca juga: Ingin Sudahi Hubungan Terlarang dengan Pak Kades, Wanita Ini Malah Dihajar sampai Bersimbah Darah

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelas dia.

Aklani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved