Konflik Rempang

Isak Tangis Warga Rempang Mohon Polisi Bebaskan Keluarga Mereka, Menteri Bahlil Menolak

Puluhan orang yang sebagian besar kaum ibu dan perempuan warga Rempang mendatangi Mapolresta Barelang Batam, sambil menangis pada Selasa (3/10/2023).

TribunBatam
Puluhan orang yang sebagian besar kaum ibu dan perempuan mendatangi Mapolresta Barelang Batam, pada Selasa (3/10/2023). Mereka adalah keluarga dari 30 orang yang ditahan polisi terkait demo ricuh di kantor BP Batam terkait penolakan relokasi mereka dari Pulau Rempang. Sambil menangis sesama keluarga yang ditahan polisi itu saling berkeluh kesah. 

Hal senada diungkapkan Nana, yang anaknya ditahan polisi.

Baca juga: Panglima Dayak Pajaji Tiba di Batam Siap Bela Rakyat Rempang, Ribuan Personel TNI Juga Mendarat

"Anak saya ditahan pak, padahal hanya berjuang mempertahankan kampung saja, bukannya merampok, atau jual ganja, penjahat, ngapain harus dipenjara,"  keluh Nana sambil menangis dikutip dari TvOneNews.

Nana bersama ibu lainnya meminta dan memohon polisi membebaskan anggota keluarga mereka.

"Tolong lah bapak pemerintah cabut tuntutan terhadap anak kami, suami kami. Jangan lah berlarut-larut begini," pinta Nana.

Vino warga lainnya sambil menangis juga meminta poliisi membebaskaan suaminya.

Apalagi, kata dia, suaminya mengidap penyakit sesak napas.

"Pak Polisi mohon lah suami saya dikeluarkan pak, hanya suami tumpuan hidup kami, beli susu anak tak ada lagi karena ditahan," katanya.

Kedatangaan para keluarga dari 30 orang yang di tahan ini ditemani Tim advokasi Kemanusiaan Warga Rempang.

Baca juga: Panglima Dayak Pajaji Sebut Ada Penjajahan Gaya Baru di Rempang: Saya Sangat Murka!

Salah satu pengacara Tim Advokasi Kemanusian Warga, Mangarah, mengatakan pihaknya ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami mau mengajukan permohonan pengalihan tahanan karena mereka sudah di tahan sejak 13 september lalu sampe sekarang dan nanti kami akan mengantarkan suratnya ke Kapolresta Barelang," ujar Mangarah.

Mangarah menyampaikan, penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis.

Sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP, suatu penagguhan penahanan dapat dimohonkan oleh semua tersangka.

"Kami tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Relang akan tetapi tetap menghargai proses hukum yang berlaku," kata Mangarah.

Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 35 warga Rempang.

Saat ditanya apa kemungkinan pengunjuk rasa bisa dibebaskan menurut Nugroho tergantung dari hasil  penyidikan anggota yang melakukan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved