Konflik Rempang

Hore, Pemerintah Melunak Batas Waktu Relokasi Warga Rempang pada 28 September Dibatalkan

Pemerintah akhirnya melunak dengan mengundur batas waktu pengosongan Pulau Rempang hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah tidak akan memaksa.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunbatam / Aminudin
Menteri Investasi/Kepala BKPM Ri, Bahlil Lahadalia saat bertemu warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri di rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, belum lama ini 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Setelah demo berturut-turut yang dilakukan warga Rempang Batam, Pemerintah akhirnya melunak.

Pemerintah mengundur pengosongan Pula Remang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Artinya, warga masih diperbolehkan menghuni Pulau Rempang hingga semua masalah ditangani dengan tuntas.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pada 28 September ini adalh batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, batas akhir pengosongan masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau bukan lagi tanggal 28 September 2023.

"Yang jelas menyangkut waktu apakah sampai tanggal 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu," kata Bahlil saat Konferensi Pers Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Rempang Kota Batam di Kantor BKPM, Senin (25/9/2023).

Terkait jangka waktunya, Bahlil enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyatakan bahwa pemerintah memiliki batasan waktu yang sesuai dengan perencanaan.

Baca juga: Ultimatum untuk Warga, Pulau Rempang Harus Kosong pada 28 September Ini

"Kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita bergeser dengan baik. Tapi juga usahanya dari investor bisa kita lakukan juga sesuai dengan apa yang menjadi perencanaan," jelasnya.

Dikatakan Bahlil, nantinya dalam proses pergeseran rumah itu masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang. Serta, pemerintah juga memberikan dana Rp 1,2 juta untuk satu Kepala Keluarga (KK).

"Menyangkut mereka bergeser rumahnya belum jadi, itu dapat Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kalau satu KK 4 orang Rp 4,8 juta sudah diatas UMR. Ditambah Rp 1,2 juta semuanya Rp 6 juta plus uang sewa rumah," ungkapnya.

Terima asipirasi warga

Bahlil menyatakan bahwa, pihaknya menerima masukan dari masyarakat Pulau Rempang untuk tidak dilakukan pergeseran secara paksa dan melalui aparat kepolisian.

Polisi Aipda Andi Hidayat tenangkan massa unjuk rasa Rempang
Seorang polisi Aipda Andi Hidayat tenangkan massa unjuk rasa di Rempang (Ferry Kesuma)

Dia menegaskan, pemerintah menyetujui aspirasi dari para tokoh masyarakat untuk berpindah secara sukarela.

"Jadi apa yg diminta oleh tokoh. Alhamdulillah sebagian besar sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan," jelasnya.

Adapun terkait jangka waktu pergeseran, Bahlil enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah menargetkan secepatnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved