Konflik Rempang

Hore, Pemerintah Melunak Batas Waktu Relokasi Warga Rempang pada 28 September Dibatalkan

Pemerintah akhirnya melunak dengan mengundur batas waktu pengosongan Pulau Rempang hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah tidak akan memaksa.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunbatam / Aminudin
Menteri Investasi/Kepala BKPM Ri, Bahlil Lahadalia saat bertemu warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri di rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, belum lama ini 

"Kami lagi hitung semuanya, kita mencari alternatif yang terbaik. Tunggu saja," ungkapnya.

Sebelumnya Bahlil Lahadalia mengklaim, masyarakat Pulau Rempang menyetujui rencana investasi perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group.

Baca juga: VIDEO Kritik Pedas Alissa Wahid di Konflik Rempang, Rakyat Selalu Dipandang Rendah

"Masyarakat Rempang itu setuju dengan investasi, bukan enggak setuju tapi setuju dengan investasi. Cuman cara komunikasinya saja yang enggak pas, harus diakui itu komunikasinya enggak pas," ujar Bahlil kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).

Bahlil menyebut, pengakuan itu dia dapatkan setelah mengecek langsung ke lokasi selama dua hari. Dia juga menemui tokoh masyarakat di Pulau Rempang.

"Ternyata kesimpulannya adalah mereka ingin agar kalau investasi masuk, pergeserannya itu tidak boleh di luar Rempang, tadinya mereka itu mau ditaruh di kampung Galang. Saya ikutin terus," jelasnya.

Selain itu, masyarakat Rempang menginginkan adanya kolaborasi antara pengusaha setempat dengan investasi yang masuk di wilayahnya.

"Mereka ingin kalau investasi masuk, anak-anaknya tidak hanya berkerja tapi mereka menjadi pengusaha juga kolaborasi. Ketiga mereka juga ingin ganti ruginya itu harus jelas," ungkapnya.

Sebagai catatan, tanah seluas 17.000 hektare pulau Rempang akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Pengamat Sebut Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Xinyi Glass Holding Batal Investasi di Pulau Rempang

Untuk tahap awal, Bahlil bilang kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.

Sosialisasi hak warga

Mengutip Tribun Jateng, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.

"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/9/2023).

"Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.

Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved