Konflik Rempang
Hore, Pemerintah Melunak Batas Waktu Relokasi Warga Rempang pada 28 September Dibatalkan
Pemerintah akhirnya melunak dengan mengundur batas waktu pengosongan Pulau Rempang hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah tidak akan memaksa.
Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.
Baca juga: Herman Bersyukur Bayinya Selamat Meski kena Gas Air Mata dalam Bentrokan di Batam
"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.
Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.
Disambut Antusias Warga Rempang, Amien Rais: Ini Bentuk Dukungan Kami Melawan Kezaliman Negara |
![]() |
---|
Momen Menegangkan saat Kunjungan Menteri Bahlil ke Rempang, Dikepung hingga Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isak Tangis Warga Rempang Mohon Polisi Bebaskan Keluarga Mereka, Menteri Bahlil Menolak |
![]() |
---|
Warga Rempang Akan Digusur, Hanifa: Rakyat Rindu Sosok Jokowi yang Peduli dengan Jeritan Rakyat |
![]() |
---|
Menteri Bahlil: Ada Aktor dari Negara Tetangga yang Ikut bermain di Rempang, Tidak Ingin Batam Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.