Konflik Rempang

Hore, Pemerintah Melunak Batas Waktu Relokasi Warga Rempang pada 28 September Dibatalkan

Pemerintah akhirnya melunak dengan mengundur batas waktu pengosongan Pulau Rempang hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah tidak akan memaksa.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunbatam / Aminudin
Menteri Investasi/Kepala BKPM Ri, Bahlil Lahadalia saat bertemu warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri di rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, belum lama ini 

Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.

Baca juga: Herman Bersyukur Bayinya Selamat Meski kena Gas Air Mata dalam Bentrokan di Batam

"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.

Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved