Konflik Rempang

Hore, Pemerintah Melunak Batas Waktu Relokasi Warga Rempang pada 28 September Dibatalkan

Pemerintah akhirnya melunak dengan mengundur batas waktu pengosongan Pulau Rempang hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah tidak akan memaksa.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunbatam / Aminudin
Menteri Investasi/Kepala BKPM Ri, Bahlil Lahadalia saat bertemu warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri di rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, belum lama ini 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Setelah demo berturut-turut yang dilakukan warga Rempang Batam, Pemerintah akhirnya melunak.

Pemerintah mengundur pengosongan Pula Remang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Artinya, warga masih diperbolehkan menghuni Pulau Rempang hingga semua masalah ditangani dengan tuntas.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pada 28 September ini adalh batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, batas akhir pengosongan masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau bukan lagi tanggal 28 September 2023.

"Yang jelas menyangkut waktu apakah sampai tanggal 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu," kata Bahlil saat Konferensi Pers Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Rempang Kota Batam di Kantor BKPM, Senin (25/9/2023).

Terkait jangka waktunya, Bahlil enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyatakan bahwa pemerintah memiliki batasan waktu yang sesuai dengan perencanaan.

Baca juga: Ultimatum untuk Warga, Pulau Rempang Harus Kosong pada 28 September Ini

"Kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita bergeser dengan baik. Tapi juga usahanya dari investor bisa kita lakukan juga sesuai dengan apa yang menjadi perencanaan," jelasnya.

Dikatakan Bahlil, nantinya dalam proses pergeseran rumah itu masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang. Serta, pemerintah juga memberikan dana Rp 1,2 juta untuk satu Kepala Keluarga (KK).

"Menyangkut mereka bergeser rumahnya belum jadi, itu dapat Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kalau satu KK 4 orang Rp 4,8 juta sudah diatas UMR. Ditambah Rp 1,2 juta semuanya Rp 6 juta plus uang sewa rumah," ungkapnya.

Terima asipirasi warga

Bahlil menyatakan bahwa, pihaknya menerima masukan dari masyarakat Pulau Rempang untuk tidak dilakukan pergeseran secara paksa dan melalui aparat kepolisian.

Polisi Aipda Andi Hidayat tenangkan massa unjuk rasa Rempang
Seorang polisi Aipda Andi Hidayat tenangkan massa unjuk rasa di Rempang (Ferry Kesuma)

Dia menegaskan, pemerintah menyetujui aspirasi dari para tokoh masyarakat untuk berpindah secara sukarela.

"Jadi apa yg diminta oleh tokoh. Alhamdulillah sebagian besar sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan," jelasnya.

Adapun terkait jangka waktu pergeseran, Bahlil enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah menargetkan secepatnya.

"Kami lagi hitung semuanya, kita mencari alternatif yang terbaik. Tunggu saja," ungkapnya.

Sebelumnya Bahlil Lahadalia mengklaim, masyarakat Pulau Rempang menyetujui rencana investasi perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group.

Baca juga: VIDEO Kritik Pedas Alissa Wahid di Konflik Rempang, Rakyat Selalu Dipandang Rendah

"Masyarakat Rempang itu setuju dengan investasi, bukan enggak setuju tapi setuju dengan investasi. Cuman cara komunikasinya saja yang enggak pas, harus diakui itu komunikasinya enggak pas," ujar Bahlil kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).

Bahlil menyebut, pengakuan itu dia dapatkan setelah mengecek langsung ke lokasi selama dua hari. Dia juga menemui tokoh masyarakat di Pulau Rempang.

"Ternyata kesimpulannya adalah mereka ingin agar kalau investasi masuk, pergeserannya itu tidak boleh di luar Rempang, tadinya mereka itu mau ditaruh di kampung Galang. Saya ikutin terus," jelasnya.

Selain itu, masyarakat Rempang menginginkan adanya kolaborasi antara pengusaha setempat dengan investasi yang masuk di wilayahnya.

"Mereka ingin kalau investasi masuk, anak-anaknya tidak hanya berkerja tapi mereka menjadi pengusaha juga kolaborasi. Ketiga mereka juga ingin ganti ruginya itu harus jelas," ungkapnya.

Sebagai catatan, tanah seluas 17.000 hektare pulau Rempang akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Pengamat Sebut Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Xinyi Glass Holding Batal Investasi di Pulau Rempang

Untuk tahap awal, Bahlil bilang kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.

Sosialisasi hak warga

Mengutip Tribun Jateng, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.

"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/9/2023).

"Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.

Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.

Baca juga: Herman Bersyukur Bayinya Selamat Meski kena Gas Air Mata dalam Bentrokan di Batam

"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.

Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved