Pemilu 2024

Terjerat Kasus Korupsi, Dua Menteri dari Partai NasDem Tetap Maju Pileg 2024?

Terjerat Kasus Korupsi, Dua Menteri dari Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate Tetap Maju Pileg 2024

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kolase Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo 

Ali mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata yang asing dari rumah tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, KPK diketahui juga telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023.

Saat itu, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tak Ada Unsur Politis

Ali Fikri memahami tindakan yang dilakukan KPK pasti akan dikaitkan dengan urusan politis. Mengingat kasus ini ditangani menjelang tahun politik 2024.

"Apakah ini ada kaitannya dengan unsur politis, kami juga berulang kali sampaikan kepada masyarakat bahwa kami sadar betul karena ini menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat.

Namun Ali menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan KPK murni berhubungan dengan penegakan hukum, dan tak ada urusannya dengan tahun politik.

Terlebih, KPK juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum ini sudah dimulai jauh hari berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan hingga penggeledahan yang dilakukan kemarin dan hari ini.

"Kami pastikan bahwa ini murni proses penegakan hukum, terlebih jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat dari tahun lalu," ungkap Ali.

"Kami tegaskan tentu yang KPK lakukan adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," tuturnya.

Tanggapan Surya Paloh

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh enggan berkomentar soal penggeledahan dan temuan yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul, Kompleks Menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), KPK menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah dan sejumlah senjata api (senpi).

“Nanti, nanti ya,” ujar Surya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Surya nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan berjalan sambil tersenyum.

Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim.

Setelah menyapa awak media, Surya menaiki mobil dan meninggalkan Nasdem Tower.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, penggeledahan KPK sudah sesuai prosedur.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Syahrul berada di Roma, Italia, untuk mengisi acara forum pangan dunia.

Sahroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK soal status tersangka salah satu kader NasDem tersebut.

"Belum ada informasi resmi dari KPK juga soalnya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Meski begitu, apabila informasi itu benar, NasDem menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar," katanya.

"Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan rumah dinas Syahrul dilakukan terkait dengan dugaan pemaksaan dalam jabatan.

Ia mengatakan, tindak pidana itu kemungkinan terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali menyampaikan, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved