Pemilu 2024

Terjerat Kasus Korupsi, Dua Menteri dari Partai NasDem Tetap Maju Pileg 2024?

Terjerat Kasus Korupsi, Dua Menteri dari Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate Tetap Maju Pileg 2024

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kolase Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo 

Adapun Nasdem mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal hari ini.

Nasdem mengeklaim, keterwakilan bacaleg perempuan mereka mencapai 33 persen di 84 dapil DPR RI.

Dari 580 bacaleg yang didaftarkan ke KPU RI, Nasdem mengeklaim daftar itu didominasi oleh kader mereka yang disokong dengan 40 orang doktor dan dua orang profesor.

Willy menyebutnya sebagai upaya untuk membuat kualitas wakil rakyat di DPR RI agar produk legislasi yang dihasilkan lebih matang.

Ia mengibaratkan Nasdem kini seperti klub sepak bola Barcelona dengan akademi pemain mudanya, La Masia, yang sukses menelurkan pemain-pemain bintang.

Nasdem dinilainya bukan lagi seperti klub-klub sepakbola yang mengandalkan kucuran dana besar untuk membeli pemain-pemain bintang dari klub lain demi prestasi instan.

"Kita lebih banyak bicara proses kualitatif. Kita lebih ke Barcelona, bukan Paris Saint-Germain dan Manchester City lagi. La Masia-nya sudah matang," kelakar Willy.

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), serta seorang bernama Windi Purnama (WP).

Yusrizki dan enam tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved