Pemilu 2024
Terjerat Kasus Korupsi, Dua Menteri dari Partai NasDem Tetap Maju Pileg 2024?
Terjerat Kasus Korupsi, Dua Menteri dari Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate Tetap Maju Pileg 2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang kontestasi Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi yang menyeret dua Menteri dari Partai NasDem.
Keduanya antara lain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Sedangkan Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementan.
Terkait kasus tersebut, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan menyita sejumlah barang yang dijadikan alat bukti.
Seiring dengan perkembangan kasus dugaan korupsi, Johnny G Plate kini tengah menjalani persidangan.
Sedangkan, Syahrul Yasin Limpo kini tengah menjalani rangkaian agenda kerja di luar negeri.
Baca juga: Rizal Ramli Saluti Pidato Megawati, Sayangnya Jokowi Cuma Retoris, Impor Tinggi-Petani Kian Miskin
Baca juga: Kisah Mardi, Porter Pasar Tanah Abang yang Kini Menggelandang di Pasar Terbesar se-Asia Tenggara
Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo Maju Pileg 2024
Terkait pencalonan keduanya dalam Pileg 2024, Partai NasDem belum berkomentar.
Hanya saja, sebelumnya Partai Nasdem menyebut dua kader mereka yang sekarang menjabat sebagai menteri di pemerintahan Joko Widodo akan dicalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024.
"Menteri (Nasdem yang maju Pileg 2024) ada dua. Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate," kata Ketua DPP Nasdem Willy Aditya setelah partainya menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU RI, Kamis (11/5/2023).
Syahrul yang merupakan Menteri Pertanian disebut akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 1.
Dapil ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.
Sementara itu, Johnny dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1.
Dapil ini meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Adapun Nasdem mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal hari ini.
Nasdem mengeklaim, keterwakilan bacaleg perempuan mereka mencapai 33 persen di 84 dapil DPR RI.
Dari 580 bacaleg yang didaftarkan ke KPU RI, Nasdem mengeklaim daftar itu didominasi oleh kader mereka yang disokong dengan 40 orang doktor dan dua orang profesor.
Willy menyebutnya sebagai upaya untuk membuat kualitas wakil rakyat di DPR RI agar produk legislasi yang dihasilkan lebih matang.
Ia mengibaratkan Nasdem kini seperti klub sepak bola Barcelona dengan akademi pemain mudanya, La Masia, yang sukses menelurkan pemain-pemain bintang.
Nasdem dinilainya bukan lagi seperti klub-klub sepakbola yang mengandalkan kucuran dana besar untuk membeli pemain-pemain bintang dari klub lain demi prestasi instan.
"Kita lebih banyak bicara proses kualitatif. Kita lebih ke Barcelona, bukan Paris Saint-Germain dan Manchester City lagi. La Masia-nya sudah matang," kelakar Willy.
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), serta seorang bernama Windi Purnama (WP).
Yusrizki dan enam tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo Tersangka?
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi belum bisa mengungkap identitas individu itu.
"KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan, proses hukum kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang menjadi dasar KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah berlangsung sejak lama.
Ali mengungkapkan, KPK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022.
Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.
Dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup.
Setelah peristiwa pidana ditemukan dan alat bukti dinilai cukup KPK menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Setelah perkara itu ditetapkan naik ke penyidikan, KPK menggelar operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra dan kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di rumah dinas Syahrul dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB.
Rombongan KPK berjumlah tujuh mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul hasil Limpo.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata yang asing dari rumah tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, KPK diketahui juga telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023.
Saat itu, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tak Ada Unsur Politis
Ali Fikri memahami tindakan yang dilakukan KPK pasti akan dikaitkan dengan urusan politis. Mengingat kasus ini ditangani menjelang tahun politik 2024.
"Apakah ini ada kaitannya dengan unsur politis, kami juga berulang kali sampaikan kepada masyarakat bahwa kami sadar betul karena ini menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat.
Namun Ali menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan KPK murni berhubungan dengan penegakan hukum, dan tak ada urusannya dengan tahun politik.
Terlebih, KPK juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum ini sudah dimulai jauh hari berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan hingga penggeledahan yang dilakukan kemarin dan hari ini.
"Kami pastikan bahwa ini murni proses penegakan hukum, terlebih jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat dari tahun lalu," ungkap Ali.
"Kami tegaskan tentu yang KPK lakukan adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," tuturnya.
Tanggapan Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh enggan berkomentar soal penggeledahan dan temuan yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul, Kompleks Menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), KPK menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah dan sejumlah senjata api (senpi).
“Nanti, nanti ya,” ujar Surya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Surya nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan berjalan sambil tersenyum.
Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim.
Setelah menyapa awak media, Surya menaiki mobil dan meninggalkan Nasdem Tower.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, penggeledahan KPK sudah sesuai prosedur.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Syahrul berada di Roma, Italia, untuk mengisi acara forum pangan dunia.
Sahroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK soal status tersangka salah satu kader NasDem tersebut.
"Belum ada informasi resmi dari KPK juga soalnya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Meski begitu, apabila informasi itu benar, NasDem menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar," katanya.
"Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan rumah dinas Syahrul dilakukan terkait dengan dugaan pemaksaan dalam jabatan.
Ia mengatakan, tindak pidana itu kemungkinan terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ali menyampaikan, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.