Berita Jakarta

Jaga Netralitas ASN Satpol PP DKI Jelang Pemilu 2024, Arifin: Ada Sanksi Jika Melanggar

Kepala Satuan Pol PP DKI Arifin menjelaskan ASN dalam hal ini Satpol PP bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Apel pasukan Satpol PP DKI Jakarta jelang Pemilu 2024 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Kepala Satuan Pol PP DKI Arifin menjelaskan ASN dalam hal ini Satpol PP bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel pasukan dengan tema ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas Pemilu 2024 mendatang.

Apel pasukan ini berlangsung di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Kepala Satuan Pol PP DKI Arifin menjelaskan, netralitas ASN dalam pemilu sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN.

Kemudian, SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.

Baca juga: Pemkab Karawang Awasi ASN untuk Tidak Like, Share dan Comment Medsos Capres-Cawapres

"Apel hari ini agar ASN Satpol PP bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," ujar Arifin saat sanbutan, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik dan tidak boleh terpengaruh kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.

Oleh karenanya, ASN Satpol PP yang melakukan pelanggaran tersebut bakal diberi sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang, bahkan hukuman disiplin berat," jelasnya.

Baca juga: Ada Larangan ASN Comment, Like dan Posting Peserta Pemilu, Politisi PKS Ini Fokus Layani Warga

Arifin mengingatkan kepada seluruh anak buahnya agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan ASN Satpol PP DKI dan juga masyarakat luas.

"Juga tidak merugikan organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved