Pemkab Karawang Awasi ASN untuk Tidak Like, Share dan Comment Medsos Capres-Cawapres

Pemerintah Kabupaten Karawang bakal mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak like, share dan comment sesuai surat keputusan bersama (SKB).

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews.com
Pemerintah Kabupaten Karawang bakal mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak like, share dan comment sesuai surat keputusan bersama (SKB). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat bakal mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak like, share & comment.

Hal itu sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Kabupaten Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, terkait itu pihaknya sudah sering sosialisasikan surat edaran Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh ASN terkait netralitas sejak tahun 2018.

Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan surat keputusan bersama (SKB) itu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Ada Larangan ASN Comment, Like dan Posting Peserta Pemilu, Politisi PKS Ini Fokus Layani Warga

Antara, KemenpanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu.

"SKB itu kan baru ya tahun 2022 ini, termasuk lebih jauh lagi tentang larangan ASN like, share, comment bahkan follow capres dan cawapres di medsos," kata Gery kepada TribunBekasi.com, pada Selasa (26/9/2023).

Gery menerangkan, untuk penerapannya menunggu dari capres dan cawapres mendaftarkan secara resmi di KPU RI.

Akan tetapi, sudah sekarang ini sudah disosialisasikan kepada para ASN.

Baca juga: PKS Kritik Larangan ASN Like Capres Cawapres di Medsos, Karyatin Subiyantoro: Itu Hak Segala Bangsa

"Kita menunggu dan masih komunikasi dengan Bawaslu Karawang," imbuhnya.

Untuk pengawasan dan penerapannya nanti, kata Gery, pihaknya akan membentuk tim bersama termasuk di dalamnya unsur Bawaslu.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi jika menemukan para ASN melanggar netralitas.

"Proses penindakannya mulai pemanggilan minta klarifikasi hingga nanti dapat juga tindakan tegas lainnya sesuai aturan berlaku," tutupnya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved