Berita Jakarta

Polusi Udara, Dua Pabrik Kelapa Sawit Kena Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan, dalam satu pekan ini ada dua pabrik kelapa sawit yang diberi sanksi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Pekerja pabrik/Cerobong Asap/Polusi Udara 

Padahal saat ini masalah polusi udara cukup marak dan menjadi keluhan masyarakat.

“Meski penurunannya tidak besar, namun hal ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara,” paparnya.

Apalagi jika ditelaah lebih lanjut, kata dia, program utama untuk polusi udara pada APBD 2023 dialokasikan untuk program uji emisi, dengan anggaran terbesar dialokasikan untuk pembelian kendaraan untuk program uji emisi.

“Kasus polusi udara di Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara,” jelas August.

“Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” sambungnya.

August meyakini, status itu dapat dicanangkan karena adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non-alam, maupun faktor manusia.

Karena itu, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Dengan demikian, lanjut dia, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sebagai catatan, anggaran BTT belum teralisasi penyerapannya sehingga dengan alokasi anggaran Rp 600 miliar, sebagaimana yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2023 akan sangat bermanfaat.

“Jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Wartakotalive.com/M26/M41/FAF)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved