Berita Jakarta

Polusi Udara, Dua Pabrik Kelapa Sawit Kena Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan, dalam satu pekan ini ada dua pabrik kelapa sawit yang diberi sanksi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Pekerja pabrik/Cerobong Asap/Polusi Udara 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pabrik atau industri yang mencemari udara ibu kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan, satu pekan ini ada dua pabrik kelapa sawit yang diberi sanksi.

Dua industri olahan kelapa sawit tersebut terbukti tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya atau tak memasang scrabelle.

"Satgas PPU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban berupa penghentian sementara karena belum sesuai dengan ketentuan," ujar Ani di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Penanganan Pencemaran Udara, Perusahaan Nakal Ditindak dan Penggunaan Water Mist jadi Solusi

Baca juga: Tekan Ancaman Polusi Udara, 18 Water Mist Dipasang di Apartemen Kalibata City

Baca juga: Daftar 18 Gedung di Jakarta Selatan yang Sudah Memasang Alat Water Mist Generator

Dua industri kelapa sawit itu berada di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi jika sudah memenuhi ketentuan emisi gas buang.

Ani berharap, seluruh perusahaan di Jakarta bisa mengikuti anjuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kualitas udara kembali membaik.

“Pada 19 September 2023, kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara," ungkapnya.

"Kemudian, 21 September 2023, tim Satgas mendatangi PT SMMI yang berlokasi di Jakarta Timur untuk mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai pencemar udara di Jakarta," sambungnya.

Sebagak informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, yang berlokasi di Jakarta Utara, Selasa (19/9/2023).

Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobong asap.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. 

Surat tersebut memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara," kata Asep melalui keterangan tertulis, pada Selasa (19/9/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved