Penipuan

Residivis Kasus Narkoba Tipu Korban Jual Beli Online Rp 110 Juta, Berikan Rp 20 Juta ke Pacar

Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil online melalui media sosial berinisial DSP, yang merupakan residivis narkoba

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil secara online melalui media sosial Facebook, berinisial DSP, pada Rabu (20/9/2023). Dalam kasus ini, pelaku berhasil menggasak uang korban AAS senilai Rp 110 juta. 

Yakni sebesar Rp 100 juta, dan Rp 10 juta.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Minta Masyarakat Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Online yang Memakai Namanya

"Padahal yg memberikan informasi kepada korban terkait kondisi mobil yaitu pelaku sendiri, yang menyamar sebagai orang suruhan atau stafnya dari teman korban. Dengan menggunakan nomor HP lainnya. Korban belum sadar itu semua tipu muslihat pelaku," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang.

Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.

"Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya," kata dia.

Dalam kasus penipuan ini, pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved