Penipuan
Residivis Kasus Narkoba Tipu Korban Jual Beli Online Rp 110 Juta, Berikan Rp 20 Juta ke Pacar
Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil online melalui media sosial berinisial DSP, yang merupakan residivis narkoba
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Yakni sebesar Rp 100 juta, dan Rp 10 juta.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Minta Masyarakat Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Online yang Memakai Namanya
"Padahal yg memberikan informasi kepada korban terkait kondisi mobil yaitu pelaku sendiri, yang menyamar sebagai orang suruhan atau stafnya dari teman korban. Dengan menggunakan nomor HP lainnya. Korban belum sadar itu semua tipu muslihat pelaku," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang.
Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.
"Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya," kata dia.
Dalam kasus penipuan ini, pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan |
|
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol |
|
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polres-Jakarta-Selatan-menangkap-pelaku-penipuan-jual-beli-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.