Penipuan
Residivis Kasus Narkoba Tipu Korban Jual Beli Online Rp 110 Juta, Berikan Rp 20 Juta ke Pacar
Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil online melalui media sosial berinisial DSP, yang merupakan residivis narkoba
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurut Yossi, kasus diawali ketika korban tertarik dengan iklan fiktif berisi penjualan mobil Toyota Hilux yang diunggah oleh pelaku di media sosial Facebook.
AAS tertarik lantaran harga mobil tersebut dijual lebih murah, ketimbang harga pasarannya, yakni senilai Rp 135 juta.
"Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat untuk membeli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010. Yang pada iklan dihargai Rp135 juta. Padahal secara pasaran harganya masih jauh diatas itu," ujar Yossi.
Tak lama, AAS pun meminta kepada rekannya berinisial TR untuk mengecek unit mobil Hilux tersebut.
Namun saat itu TR tidak bisa sehingga menyuruh stafnya berinisial W untuk mendatangi lokasi yang telah dikirimkan pelaku.
Baca juga: Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban
"Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengirimkan posisi pelaku. Yaitu berada di Bekasi Barat. Padahal pelaku ada di Palembang, Sumsel," ujar Yossi.
Kemudian, W langsung menuju lokasi yang diberikan pelaku kepada korban.
Sesampainya di lokasi, W menghubungi pelaku, untuk melakukan pengecekan unit mobil tersebut.
Saat itu, pelaku meminta W untuk menunggu terlebih dahulu, sebelum unitnya diantarkan ke lokasi yang ditentukan.
Setelahnya, pelaku mengambil foto profil WhatsApp milik W, dan mengatur seakan-akan, W telah melakukan pengecekan.
Dengan menggunakan nomor HP lainnya, pelaku menyamar sebagai W dan menghubungi korban, bahwa unit mobilnya telah dicek.
"Lalu pelaku sampaikan ke korban bahwa 'saya adalah orang yang tadi dimintai tolong untuk cek lokasi oleh teman bapak, saya udah cek mobilnya, mobilnya bagus siap dan semua dalam kondisi ok'," kata Yossi menirukan percakapan pelaku.
Baca juga: VIDEO Modus Penipuan Online, Pelaku Retas Akun Instagram Orang Lain
Usai melihat pesan WhatsApp tersebut, korban akhirnya menyatakan ingin melakukan penarikan kendaraan menggunakan truk (towing).
"Tapi pelaku yang pura-pura sebagai stafnya teman korban, menyatakan tidak bisa. Yang bersangkutan minta pemilik mobil bisa ditransfer dahulu, mendengar hal itu korban merasa cocok dan harga yang murah Rp 110 juta, langsung menghubungi pelaku deNgan nomor pertama tadi," ujar Yossi.
Tak sadar tengah ditipu lanjut Yossi, tanpa menaruh curiga korban langsung melakukan transfer uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali.
| Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan |
|
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol |
|
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polres-Jakarta-Selatan-menangkap-pelaku-penipuan-jual-beli-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.