Penipuan Online

Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban

Waspada saat ini penipuan online kian marak, mengingat cari uang kian sulit. Masyarakat dapat dengan mudah diperdaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, saat merilis keberhasilan pihaknya membongkar penipuan online yang kini marak, dengan nilai kerugian hingga Rp 12 miliar dan ratusan korban, Kamis (19/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komplotan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Mereka berjumlah 13 orang yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda, mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Banyuwangi, Jawa Timur bersama dengan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, terdapat kurang lebih 493 orang nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus itu dengan kerugian total lebih kurang Rp12 miliar.

"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," katanya, Kamis (19/1/2023).

Pelaku yang diamankan pertama berjumlah satu orang di Makassar pada 7 Desember 2022.

Baca juga: Penipuan Online Kembali Terjadi, Masyarakat Diingatkan Agar Hati-hati Saat Transaksi di Media Sosial

Enam hari berselang, satu orang kembali ditangkap di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022.

Lalu, penangkapan berlanjut kali ini di Palembang dengan pelaku berjumlah enam orang pada 31 Desember 2022.

Masih di wilayah itu, empat pelaku ditangkap pada 3 Januari 2023.

Dan terakhir penangkapan satu pelaku di Banyuwangi pada 5 Januari 2023.

Baca juga: Penipuan Online Bermodus Black Dollar, Satu WNA dan 2 WNI Dibekuk

"Mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang," ucapnya.

Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah mencapai angka Rp12 miliar.

Baca juga: Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh

"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Adi.

Ke-13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved