Penipuan Online
Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban
Waspada saat ini penipuan online kian marak, mengingat cari uang kian sulit. Masyarakat dapat dengan mudah diperdaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Dari jumlah itu, tiga tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.
Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.

Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.
Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," katanya.
"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.