Penipuan Online

Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban

Waspada saat ini penipuan online kian marak, mengingat cari uang kian sulit. Masyarakat dapat dengan mudah diperdaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, saat merilis keberhasilan pihaknya membongkar penipuan online yang kini marak, dengan nilai kerugian hingga Rp 12 miliar dan ratusan korban, Kamis (19/1/2023). 

Dari jumlah itu, tiga tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.

Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.

Ilustrasi - Barang bukti penipuan online yang disita polisi.
Ilustrasi - Barang bukti penipuan online yang disita polisi. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.

Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," katanya.

"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved