Penipuan

Residivis Kasus Narkoba Tipu Korban Jual Beli Online Rp 110 Juta, Berikan Rp 20 Juta ke Pacar

Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil online melalui media sosial berinisial DSP, yang merupakan residivis narkoba

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil secara online melalui media sosial Facebook, berinisial DSP, pada Rabu (20/9/2023). Dalam kasus ini, pelaku berhasil menggasak uang korban AAS senilai Rp 110 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -- Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil secara online melalui media sosial Facebook, berinisial DSP, pada Rabu (20/9/2023).

Dalam kasus ini, pelaku berhasil menggasak uang korban AAS senilai Rp 110 juta.

DSP dibekuk di Palembang dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023), mengatakan dari Rp 110 juta hasil penipuan, pelaku yang berada di Palembang mentransfer uang senilai Rp 20 juta ke rekening kekasihnya.

Kepada kekasihnya, pelaku mengaku uang tersebut, ia dapat dari judi slot.

"Yang bersangkutan melakukan transfer uang ke pacarnya dengan alasan menang judi slot. Sehingga mengkirimkan sejumlah uang tersebut ke pacarnya," kata Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Rumah Mantan Wamenlu Diduga Jadi Sarang Penipuan Online, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Dari uang Rp 20 juta yang dikirimkan pelaku, baru dipakai sang kekasih sebesar Rp 300 ribu.

Sisanya belum diapakai, lantaran pihak bank keburu memblokir rekening kekasih pelaku.

Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Keluarga Alami Kejadian Buruk, Rumah Jadi Tempat Operasi Penipuan Online

"Uang Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan blokir bank atas rekening pacarnya tersebut," ujar Henrikus.

Di samping itu, sisa uang yang dipegang pelaku, kurang lebih sebesar Rp 90 juta sudah dibelanjakan untuk membeli HP mewah seharga Rp 43 Juta.

Dan sisa uang dalam rekening pelaku sebesar Rp 36 juta, tak dapat dipakai oleh pelaku, lantaran rekeningnya juga diblokir bank.

"Sehingga saat ini ada dua blokir, rekening pelaku Rp 36 juta dan blokir rekening pacar pelaku di dalamnya ada saldo Rp 19 juta sekian," ungkap Henrikus.

"Barbuk HP kami amankan. Total uang yang dibelanjakan ini untuk membeli HP senilai Rp 43 juta. Lalu ada dana pay later pacar pelaku senilai Rp10 juta," tambahnya.

Henrikus Yossi mengatakan, kasus penipuan ini diawali dengan adanya laporan korban, berinisal AAS.

Baca juga: Hindari Jadi Korban Penipuan, PNM Ingatkan Ibu-Ibu Ultra Mikro Cermat Berbagi Data Pribadi

"Peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS pada 13 September 2023," kata Yossi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved