Penipuan
Residivis Kasus Narkoba Tipu Korban Jual Beli Online Rp 110 Juta, Berikan Rp 20 Juta ke Pacar
Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil online melalui media sosial berinisial DSP, yang merupakan residivis narkoba
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -- Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan jual beli mobil secara online melalui media sosial Facebook, berinisial DSP, pada Rabu (20/9/2023).
Dalam kasus ini, pelaku berhasil menggasak uang korban AAS senilai Rp 110 juta.
DSP dibekuk di Palembang dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023), mengatakan dari Rp 110 juta hasil penipuan, pelaku yang berada di Palembang mentransfer uang senilai Rp 20 juta ke rekening kekasihnya.
Kepada kekasihnya, pelaku mengaku uang tersebut, ia dapat dari judi slot.
"Yang bersangkutan melakukan transfer uang ke pacarnya dengan alasan menang judi slot. Sehingga mengkirimkan sejumlah uang tersebut ke pacarnya," kata Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Rumah Mantan Wamenlu Diduga Jadi Sarang Penipuan Online, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan
Dari uang Rp 20 juta yang dikirimkan pelaku, baru dipakai sang kekasih sebesar Rp 300 ribu.
Sisanya belum diapakai, lantaran pihak bank keburu memblokir rekening kekasih pelaku.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Keluarga Alami Kejadian Buruk, Rumah Jadi Tempat Operasi Penipuan Online
"Uang Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan blokir bank atas rekening pacarnya tersebut," ujar Henrikus.
Di samping itu, sisa uang yang dipegang pelaku, kurang lebih sebesar Rp 90 juta sudah dibelanjakan untuk membeli HP mewah seharga Rp 43 Juta.
Dan sisa uang dalam rekening pelaku sebesar Rp 36 juta, tak dapat dipakai oleh pelaku, lantaran rekeningnya juga diblokir bank.
"Sehingga saat ini ada dua blokir, rekening pelaku Rp 36 juta dan blokir rekening pacar pelaku di dalamnya ada saldo Rp 19 juta sekian," ungkap Henrikus.
"Barbuk HP kami amankan. Total uang yang dibelanjakan ini untuk membeli HP senilai Rp 43 juta. Lalu ada dana pay later pacar pelaku senilai Rp10 juta," tambahnya.
Henrikus Yossi mengatakan, kasus penipuan ini diawali dengan adanya laporan korban, berinisal AAS.
Baca juga: Hindari Jadi Korban Penipuan, PNM Ingatkan Ibu-Ibu Ultra Mikro Cermat Berbagi Data Pribadi
"Peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS pada 13 September 2023," kata Yossi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Menurut Yossi, kasus diawali ketika korban tertarik dengan iklan fiktif berisi penjualan mobil Toyota Hilux yang diunggah oleh pelaku di media sosial Facebook.
AAS tertarik lantaran harga mobil tersebut dijual lebih murah, ketimbang harga pasarannya, yakni senilai Rp 135 juta.
"Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat untuk membeli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010. Yang pada iklan dihargai Rp135 juta. Padahal secara pasaran harganya masih jauh diatas itu," ujar Yossi.
Tak lama, AAS pun meminta kepada rekannya berinisial TR untuk mengecek unit mobil Hilux tersebut.
Namun saat itu TR tidak bisa sehingga menyuruh stafnya berinisial W untuk mendatangi lokasi yang telah dikirimkan pelaku.
Baca juga: Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban
"Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengirimkan posisi pelaku. Yaitu berada di Bekasi Barat. Padahal pelaku ada di Palembang, Sumsel," ujar Yossi.
Kemudian, W langsung menuju lokasi yang diberikan pelaku kepada korban.
Sesampainya di lokasi, W menghubungi pelaku, untuk melakukan pengecekan unit mobil tersebut.
Saat itu, pelaku meminta W untuk menunggu terlebih dahulu, sebelum unitnya diantarkan ke lokasi yang ditentukan.
Setelahnya, pelaku mengambil foto profil WhatsApp milik W, dan mengatur seakan-akan, W telah melakukan pengecekan.
Dengan menggunakan nomor HP lainnya, pelaku menyamar sebagai W dan menghubungi korban, bahwa unit mobilnya telah dicek.
"Lalu pelaku sampaikan ke korban bahwa 'saya adalah orang yang tadi dimintai tolong untuk cek lokasi oleh teman bapak, saya udah cek mobilnya, mobilnya bagus siap dan semua dalam kondisi ok'," kata Yossi menirukan percakapan pelaku.
Baca juga: VIDEO Modus Penipuan Online, Pelaku Retas Akun Instagram Orang Lain
Usai melihat pesan WhatsApp tersebut, korban akhirnya menyatakan ingin melakukan penarikan kendaraan menggunakan truk (towing).
"Tapi pelaku yang pura-pura sebagai stafnya teman korban, menyatakan tidak bisa. Yang bersangkutan minta pemilik mobil bisa ditransfer dahulu, mendengar hal itu korban merasa cocok dan harga yang murah Rp 110 juta, langsung menghubungi pelaku deNgan nomor pertama tadi," ujar Yossi.
Tak sadar tengah ditipu lanjut Yossi, tanpa menaruh curiga korban langsung melakukan transfer uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali.
Yakni sebesar Rp 100 juta, dan Rp 10 juta.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Minta Masyarakat Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Online yang Memakai Namanya
"Padahal yg memberikan informasi kepada korban terkait kondisi mobil yaitu pelaku sendiri, yang menyamar sebagai orang suruhan atau stafnya dari teman korban. Dengan menggunakan nomor HP lainnya. Korban belum sadar itu semua tipu muslihat pelaku," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang.
Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.
"Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya," kata dia.
Dalam kasus penipuan ini, pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan |
|
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol |
|
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polres-Jakarta-Selatan-menangkap-pelaku-penipuan-jual-beli-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.