Konflik Rempang

Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Bereskan Konflik di Rempang: Jangan lama-lama, Panggil Aktornya!

Ganjar Pranowo khawatir jika dibiarkan terlalu lama, konflik Rempang akan menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna via Kompas.com
Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. 

“(Tahun) 2004 ada pengembang yang mau mengeluarkan uang Rp 381 triliun, di tahun 2004, kontrak dengan pemerintah daerah, selesai, kelar,” bebernya.

Namun rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City itu tak langsung digarap di tahun itu juga. Setelah itu, pemerintah daerah setempat malah mempersilakan pengembang-pengambang baru masuk ke Pulau Rempang.

“Ketika tanah yang sudah dikontrak (PT Makmur Elok Graha) ini tidak diurus, masuk pengembang-pengambang baru diberi izin oleh gubernur dan wali kota. Padahal ini sudah milik orang,” ujar Mahfud.

“Nah, sekarang orangnya (PT Makmur Elok Graha) sudah kembali, ini dikosongkan. Itu yang terjadi keributan, Saudara, itu yang terjadi keributan sekarang ini,” lanjutnya.

Mahfud menturkan, sebenarnya warga lokal Pulau Rempang tak mempermasalahkan rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City. Adapun yang menolak rencana pembangunan, kata Mahfud, merupakan orang luar Pulau Rempang.

“Yang ribut siapa? Bukan orang Rempang-nya. Orang Rempang itu coba, di sebuah pulau terpencil tidak ada kehidupan ekonomi oleh pemerintah diganti satu orang diberi tanah 500 meter persegi, ditambah rumah ukuran 45, ditambah uang tunggu selama rumah dibangun Rp 1,2 juta, ditambah uang sewa rumah sebelum rumahnya jadi Rp 1,2 juta, itu penduduknya dapat, terima. Yang dari luar ini yang demo-demo,” pungkas Mahfud. 

Pulau Rempang Harus Kosong pada 28 September Ini

Pemerintah memberi waktu hingga tanggal 28 September kepada warga untuk mengosongkan Pulau Rempang.

Pengosongan tersebut terkait dengan proyek strategis nasional yakni mengembangan kawasan Eco City.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo saat melakukan pertemuan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (16/9/2023).

Pertemuan itu untuk memediasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City.

Pada pertemuan itu, Prabianto menyinggung terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.

Adapun pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.

“Rampung dalam hal ini, yakni lahan yang diinginkan investor sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) nya, dan itu yang mereka harapkan,” jelas Prabianto.

Baca juga: Mahfud MD Soal Rusuh Rempang: Dapat Rumah dan Uang Rp 120 Juta Kok Masih Ribut, Ada Provokator

Saat ditemui di Pulau Rempang Prabianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved