Kasus Narkoba
Interpol Sebarkan Wajah Buronan Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, Berstatus DPO Sejak Tahun 2014
Salah satu cara yang dilakukan Polri untuk menangkap Fredy Pratama adalah dengan mengirimkan red notice Fredy Pratama kepada interpol.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri sedang berusaha menangkap buronan narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Salah satu cara yang dilakukan untuk menangkap Fredy adalah dengan mengirimkan red notice Fredy Pratama kepada interpol.
Tidak beberapa lama kemudian, situs interpol pun telah memunculkan foto Fredy Pratama.
Dalam situs interpol, tertulis identitas dan satu buah foto Fredy berambut panjang.
Masih dalam situs interpol, Fredy lahir di Banjarmasin, Indonesia pada 25 Juni 1985.
Saat ini, usianya menginjak 38 tahun.
Baca juga: Polri Kirim Red Notice, Wajah Buronan Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Muncul di Interpol
Di situs interpol itu, tertulis deskripsi fisik Fredy yakni berambut hitam.
Bahasa yang dikuasai tertulis Indonesia dan Inggris.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk mencari Fredy.
Fredy sudah berstatus DPO sejak tahun 2014.
"Prioritas pertama (negara) Thailand, berikutnya negara-negara tetangga, di sekitar Thailand," kata Jayadi saat dihubungi.
Baca juga: Buronon Internasional Fredy Pratama Suplai dan Kendalikan Peredaran Narkoba di Indonesia dari Taiwan
Meski demikian, pihaknya tak hanya berfokus pada negara di ASEAN saja.
"Tetapi juga kami tidak fokus wilayah itu. Negara lain juga akan terus (kami) komunikasi," ujar Jayadi.
Sementara itu, Fredy diketahui menghindari buruan polisi dengan cara operasi plastik wajahnya.
"Ya, ada kemungkinan dia mengubah wajah, muka ya. Ya mau operasi plastik kami enggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
BERITA VIDEO: Cak Imin Siap Presentasi di Depan Majelis Syura PKS Sore Ini
Kendalikan Peredaran Narkoba di Indonesia dari Taiwan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, buronan Fredy Pratama menyuplai dan mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Taiwan.
"Dia larinya ke Taiwan tahun 2009, dia mengendalikan dari Taiwan," ujar Mukti, kepada wartawan, dikutip Jumat (15/9/2023).
Fredy, sambung dia, memasukkan barang-barang narkoba itu melalui distributor yang ada di Kalimantan untuk wilayah Timur dan Sumatera untuk wilayah Barat.
"(Distributor di) Kalimantan itu (berinisial) W, Sulawesi itu W. Di bagian Barat itu Sumatera dan Jawa itu adalah (distributor) K," kata Mukti.
Ia mengatakan, Fredy bersama para distributornya melakukan seluruh teknis proses penyaluran barang narkoba itu lewat saluran aplikasi khusus.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terancam PTDH
Antara lain seperti BBM Enterprise, Wire, dan Threema.
"Dia menggunakan Blackberry Messenger Enterprise yang sulit dilacak, jadi kami kumpulkan semua modus operandi dari BBM baru kami kaji ulang," ujar dia.
Keberadaan Fredy hingga saat ini masih belum diketahui karena usai dari Taiwan, ia berpindah ke Thailand.
Adapun kepolisian Thailand menuturkan bahwa Fredy saat ini sudah tak berada di Thailand lagi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama.
Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) terlibat jaringan narkoba Fredy.
Andri diduga sebagai kurir dan turut terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS).
"Pasti kami tindak," kata Listyo Sigit, kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023).
Ia menuturkan pihaknya buka peluang akan menjatuhkan sanksi pidana kepada Andri.
Baca juga: Dijuluki Ratu Narkoba, Adelia Putri Terafiliasi Bos Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
"Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana," ucapnya.
"Kalau dia masih menjadi polisi, ya kami harus proses etik dengan risiko PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," sambung dia.
Listyo Sigit pun memastikan, tidak akan ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melanggar hukum.
"Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," kata jenderal bintang empat itu.
Baca juga: 39 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk, Sang Bos Besar Tetap Tak Tersentuh Polisi
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Andri sudah menjadi tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap Mukti, saat dihubungi pada Kamis.
Kini, Andri diketahui telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dibekuk Polisi terkait Kasus Narkoba dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.